Kurang Dari 5 Jam Pelaku Pembacokan IRT Dibekuk Polisi
digtara.com – Titus Penu (61), warga Meokona, RT 018/RW 009, Dusun IV, Desa Sahan, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS akhirnya dibekuk polisi dari Polsek Amanatun Selatan.
Baca Juga:
Titus merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap Marselina Bana (57), ibu rumah tangga (IRT) yang juga warga Bobo, RT 016/RW 008, Dusun IV, Desa Sahan, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Ia dibacok dengan parang oleh Titus Penu (61), akhir pekan lalu.
Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH memerintahkan Kapolsub sektor Nunkolo, Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Nunkolo untuk turun ke lokasi mengecek kebenaran laporan warga.
Baca: Tragis! IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya
Berhubung jarak yang jauh , serta jalan menuju lokasi kejadian rusak berat, Kapolsek menghubungi ulang masyarakat di lokasi kejadian dan menanyakan/memastikan keadaan korban.
Setelah dilakukan pengecekan oleh masyarakat ternyata korban belum meninggal dunia.
Kapolsek mengarahkan agar korban segera dibawa ke Puskesmas Nunkolo untuk mendapat perawatan.
Anggota Polsek Amanatun Selatan melakukan penyisiran mencari barang bukti dan terduga pelaku yang identitasnya sudah diketahui.
Sekira pukul 09.50 wita, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Amanatun Selatan.
Sedangkan barang bukti parang ditemukan di kebun samping rumah milik Yosina Nomleni di Metboki, RT 019/RW 010, Dusun IV, Desa Sahan, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS.
“Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan dokter Puskesmas Nunkolo,” tandas Kapolsek Amanatun Selatan.
Pelaku dan barang bukti diserahkan ke piket Reskrim Polres TTS guna penanganan lebih lanjut.
Belum diketahui latar belakang tindak pidana penganiayaan berat ini.
“Penyidik satuan Reskrim Polres TTS masih berusaha mengungkap motif kasus ini,” ujar Kapolsek Amanatun Selatan, Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH saat dikonfirmasi Senin (13/3/2023).
Kejadian ini berawal pada Sabtu (11/3/2023), korban Marselina Bana dan beberapa warga pergi ke kebun milik korban di Nifubo, RT 017/RW 009, Dusun IV, Desa Sahan, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS.
Mereka hendak memotong pohon kemiri di kebun milik korban.
Saat korban dan warga lain sementara bekerja, pelaku Titus Peni mendatangi korban.
Saat itu pelaku menggunakan jaket sehingga tidak terlihat kalau pelaku sedang membawa senjata tajam. Korban juga tidak merasa curig.
Ketika pelaku sudah berhadapan dengan korban, pelaku langsung membuka jaket dan menarik parang dengan tangan kanan dari punggung belakang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban.
Korban yang kaget secara refleks menangkis dengan kedua tangan.
Akibatnya, parang tersebut mengenai kedua tangan lorban.
Pelaku mengayunkan parang tersebut sebanyak 3 kali.
Pasca kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa parang yang digunakan melakukan penganiyaan.
Pelaku meninggalkan korban yang sudah tergeletak bersimbah darah.