Tikam Istri hingga Meninggal, Pria di Kupang Diamankan Polisi
digtara.com – Godlif Sesfao (37), diamankan polisi di Polsek Oebobo setelah kabur hampir tiga pekan pasca kasus penikaman yang dilakukannya.
Baca Juga:
Ia menikam MS, pada Minggu (19/2/2023) malam lalu.
Godlif pun kabur pasca kejadian ini. Sementara korban yang mengalami sejumlah luka robek di perut dirawat intensif di rumah sakit dan dalam kondisi kritis.
Sabtu (11/3/2023), korban MS meninggal dunia setelah kritis selama tiga pekan.
Baca: Siswa SMA yang Sekolah Subuh di Kupang Diberi Sarapan Pagi
Polisi dari Polsek Oebobo kemudian minta ke tim medis Bid Dokkes Polda NTT melakukan visum dan otopsi.
“Korban sudah meninggal Sabtu lalu. Kita langsung minta tim medis di rumah sakit Bhayangkara Kupang melakukan otopsi,” ujar Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally, SH yang dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Otopsi dilakukan hingga subuh dan polisi sudah menerima hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya tanda kekerasan.
Pasca kejadian ini, polisi mencari pelaku dan akhirnya Godlif pun diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Godlif kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Oebobo sejak akhir pekan lalu hingga 20 hari kedepan.
“Kasus KDRT dan penganiayaan. korban adalah istri tersangka tetapi hanya nikah gereja,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Belu ini.
Tersangka Godlif pun dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Tersangka sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan,” tambah mantan Kanit Tipikor satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Kasus ini dilaporkan anak korban dan pelaku, Meki S (19) ke polisi di Polsek Oebobo.
Laporan dari warga Jalan Jhon Amalo, RT 02/RW 01, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/031/II/2023/Sektor Oebobo.
“Kasus KDRT ini terjadi pada Minggu (19/2/2023) malam sekitar pukul 22.30 wita di alamat pelapor yang juga rumah terlapor dan korban,” ujar Kapolsek Oebobo.
Meki S mengaku kalau ayahnya Godlif Sesfao menganiaya ibunya MS tanpa alasan yang jelas.
Saat kejadian, Meki sedang duduk di belakang rumah.
Kemudian ia didatangi adik nya yang meminta Meki untuk ke kantor polisi melaporkan kedua orang tua mereka karena sedang ribut dan bertengkar.
Meki langsung ke pos polisi Kanaan, Kota Kupang melaporkan permasalahan KDRT orang tuanya.
Selang beberapa saat, datang teman pelapor, Alfin Poel yang juga warga Jalan Jhon Amalo, RT 03/RW 01, Kelurahan Nunleu yang meminta Meki segera kembali ke rumah untuk melihat korban.
Meki langsung kembali ke rumah dan ia melihat korban tertidur di lantai bersimbah darah.
Korban pun dilarikan ke rumah sakit karena tidak sadarkan diri dan banyak mengeluarkan darah.
Sementara pelaku sudah tidak ada di tempat kejadian perkara.
“Korban sempat dirawat di rumah sakit dengan kondisi kristis, karena mengalami empat luka tusak senjata tajam di bagian perut,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.
Penyidik Reskrim Polsek Oebobo telah memeriksa anak korban sebagai saksi.
Anak korban dalam pengakuannya ke polisi mengaku kalau terlapor dan korban sempat ribut dan bertengkar sebelum kasus KDRT yang berujung penikaman menggunakan senjata tajam.
Penyidik juga belum meminta keterangan dari korban terkait kasus ini karena korban belum sadar dan sudah meninggal dunia.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Tikam Istri hingga Meninggal, Pria di Kupang Diamankan Polisi