Selasa, 24 Desember 2024

Polres Ende Bekuk Lagi Satu Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Meninggal Dunia

Arie - Senin, 10 April 2023 06:51 WIB
Polres Ende Bekuk Lagi Satu Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Meninggal Dunia

digtara.com – Aparat penyidik Satreskrim Polres Ende melakukan pengembangan terkait kasus penganiayaan hingga tewas.

Baca Juga:

Secara maraton penyidik memeriksa saksi yang berada di lokasi kejadian.

Dari hasil pengembangan ini, polisi berhasil mengungkap satu tersangka baru yang merupakan kakak kandung dari tersangka pertama.

“Kita amankan SA sebagai tersangka baru. SA merupakan kakak kandung dari SK, tersangka yang terlebih dahulu kita tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Sabtu (8/4/2023).

Baca: Komunitas Tokijo Chapter Kupang Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

Penangkapan SA dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang kuat.

Tim dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka SA di daerah Wolowaru, Kabupaten Ende pada Kamis (6/4/2023) tengah malam.

“Penangkapan tersangka SA berdasarkan pengembangan terhadap keterangan para saksi yang terdahulu serta 3 saksi baru yang telah memberikan keterangan,” tandas Kasat.

Saat diperiksa, tersangka SA mengakui keterlibatannya dalam melakukan pembunuhan terhadap korban bersama tersangka sebelumnya yang merupakan adik kandungnya.

“Tersangka SA mengaku menendang korban hingga terjatuh, mengambil balok ukuran besar kemudian membanting ke arah kaki korban dengan tujuan melumpuhkan serta duduk di atas tubuh korban secara bergantian dengan tersangka lain dan menganiaya korban yang sudah tidak berdaya hingga tewas,” tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Tersangka SK dan SA juga membawa tubuh korban yang sudah tidak bernyawa ke rumah duka.

Dengan ada kejadian ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa satu batang balok berukuran besar dan unit sepeda motor.

Dari perbuatan tersangka, ia dijerat dengan pasal pembunuhan 338 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya SK alias Dovan (25), warga Kabupaten Ende, NTT diamankan polisi dari Polres Ende kurang dari 24 jam pasca menganiaya rekannya hingga tewas.

Dovan ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/B/7/II/2023/Sek Wolowaru/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 25 Maret 2023 dan SP.SIDIK/107//III/2023/Reskrim, tanggal 26 Maret 2023.

“Kurang 24 jam, Satuan Reskrim Polres Ende mengamankan pelaku dan langsung menahan tersangka. Polisi juga langsung merampungkan berkas perkara dengan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.

SK alias Dovan membunuh Silvester Keda (27), warga Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende.

Kejadian bermula pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 18.20 wita.

Saat itu korban mengendarai sepeda motor melintas di lorong samping Rumah Sakit Jopu, Kabupaten Ende dan hendak menuju jalan raya.

Kemudian korban menyerempet pelaku yang saat itu sedang mengerjakan gapura bersama warga lain sambil membuang air ludah ke arah pelaku seraya mengatakan “jangan berdiri dijalan”.

Merasa sakit hati kemudian pelaku langsung mengejar dan menendang korban yang pada saat itu masih di atas sepeda motor hingga korban terjatuh.

Kemudian pelaku mencekik leher korban dengan tangan kiri.

Pelaku pun langsung duduk di atas perut korban dan memukul korban menggunakan kepalan tangan ke arah wajah korban berulang kali.

“Pelaku kemudian berdiri lalu menginjak wajah dan kepala korban berulang kali,” urai Kasat Reskrim.

Merasa tidak puas kemudian pelaku mengambil sebatang kayu gamal yang berada disekitar lokasi kejadian.

Dengan kayu tersebut, pelaku memukul tangan dan kaki korban berulang kali.

Pelaku kembali mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Setelah dipastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian mengambil tali rafia dan mengikat tangan dan kaki korban.

Selanjutnya pelaku mengajak kakaknya SA untuk membawa korban ke rumahnya.

Akibat peristiwa tersebut korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan mengalami luka disertai bengkak pada bagian wajah dan luka pada tangan kiri.

“Motif penganiayaan hingga korban tewas karena pelaku sakit hati karena diserempet korban menggunakan sepeda motor dan diludahi oleh korban,” tambah Kasat.

Untuk memperjelas perbuatan pelaku, pihak Polres Ende langsung melakukan rekonstruksi langsung di TKP dengan 23 adegan yang diperankan oleh pelaku sendiri dan saksi-saksi.

Ada 4 saksi yang sudah diperiksa dan turut dihadirkan dalam rekonstruksi yakni FS selaku pelapor dan FAP, AMD serta SA.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu batang kayu gamal ukuran panjang 49 centimeter dengan diamater 6 centimeter.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Polres Ende Bekuk Lagi Satu Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Meninggal Dunia

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas

Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas

Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Aniaya Rekan hingga Tewas, Warga Kupang Kabur ke Hutan

Aniaya Rekan hingga Tewas, Warga Kupang Kabur ke Hutan

Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Lansia di Kabupaten TTU Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Lansia di Kabupaten TTU Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Berkas Lengkap, ASN Pelaku Penganiayaan Istri hingga Tewas Dilimpahkan ke JPU

Berkas Lengkap, ASN Pelaku Penganiayaan Istri hingga Tewas Dilimpahkan ke JPU

Komentar
Berita Terbaru