Jumat, 22 November 2024

Cabuli Sejumlah Anak Dibawah Umur, Pengajar Katekasasi Terancam 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Kamis, 27 April 2023 08:48 WIB
Cabuli Sejumlah Anak Dibawah Umur, Pengajar Katekasasi Terancam 15 Tahun Penjara

digtara.com – Polisi menahan JEAP alias Erik (27), guru katekasasi di GMIT Kota Kupang yang warga Jalan Kelimutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Baca Juga:

Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023, tanggal 24 April 2023.

“Kita tahan sejak awal pekan ini. Sekarang ada dalam sel Polsek Kelapa Lima,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Andi Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).

Selaku tersangka, Erik sudah diperiksa penyidik PPA Polsek Kelapa Lima.

Polisi juga memeriksa saksi-saksi. Para korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Terkait perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya.

Tiga bocah perempuan di Kota Kupang, NTT menjadi korban pencabulan pengajar katekasasi.

Aksi pencabulan ini dilakukan JEAP (27), sejak tahun lalu.
Korban sebanyak tiga orang merupakan siswi sekolah dasar. Korban I berusia 9 tahun dan merupakan siswi kelas III sekolah dasar.

Korban II berusia 11 tahun, siswi kelas V sekolah dasar dan korban III berusia 8 tahun merupakan siswi kelas II sekolah dasar.

Semua korban adalah warga Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Bahkan ada korban yang merupakan anak dari pekerja gereja.

JL (40), salah satu orang tua korban di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (26/4/2023) mengakui kalau awalnya para korban ‘Curhat’ kepada salah satu security di gereja GMIT Kota Kupang akhir pekan lalu.

Kepada security, para korban mengaku kalau mereka dicabuli pelaku dengan meraba dada serta kemaluan korban.

Korban mengaku kalau pelaku merayu para korban dengan meminjamkan handphone, memberikan uang dan mengajak makan di pantai Tedys Kupang.

Minggu (23/4/2023), orang tua para korban sepakat meminta klarifikasi dari pelaku.

Mereka meminta pengajar yang lain untuk meminta pelaku bertemu dengan orang tua korban guna mengklarifikasi pengakuan para korban.

“Awalnya pelaku berbelit namun akhirnya mengakui perbuatannya kalau ia mencabuli korban,” ujar JL.

Pelaku kemudian diamankan di salah satu ruangan pendeta dan kemudian dijemput aparat keamanan Polsek Kelapa Lima.

Saat itu orang tua korban memaafkan perbuatan pelaku dan pelaku membuat surat pernyataan.

Namun belakangan orang tua korban mendapat cerita lain kalau pelaku mencabuli korban dengan cara lain sehingga memilih melaporkan ke Polsek Kelapa Lima.

Pelaku sendiri mengakui sudah berulang kali mencabuli para korban di sekitar lokasi gereja Kota Kupang.

Minggu (23/4/2023) malam, beberapa orang tua korban memaafkan perbuatan pelaku dan memilih tidak membuat laporan polisi dengan membuat surat pernyataan bahwa orang tua korban tidak mau melanjutkan kejadian tersebut.

Namun pada Senin (24/4/2023), salah satu orang tua korban WNg (38) datang ke Polsek Kelapa Lima untuk membuat laporan polisi kasus pencabulan anak dibawah umur.

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023, tanggal 24 April 2023.

Orang tua korban yang lain pun membawa serta korban-korban ke Polsek Kelapa Lima untuk dimintai keterangannya.

“Kami dibujuk dengan handphone dan dia (pelaku) suruh teman kami tidur dan langsung raba-raba,” ujar salah seorang korban saat ditemui di Polsek Kelapa Lima Senin siang.

Korban beralasan mendiamkan kasus ini karena takut. “Ketong (kami) sonde (tidak) mau lapor karena takut,” tandas korban lainnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Cabuli Sejumlah Anak Dibawah Umur, Pengajar Katekasasi Terancam 15 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rote Ndao Dijebloskan dalam Tahanan

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rote Ndao Dijebloskan dalam Tahanan

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

Komentar
Berita Terbaru