Salah Paham Jadi Pemicu Penganiayaan Warga Rote Ndao hingga Tewas
digtara.com – Aparat penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao masih menyelidiki kasus penganiayaan yang menyebabkan Sostenis Modok (43) meninggal dunia.
Baca Juga:
Sostenis yang juga warga Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao meninggal dunia diatas kapal Garda Maritim, Sabtu (13/5/2023) siang.
Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SIK yang dikonfirmasi Selasa (16/5/2023) mengaku kalau pihaknya masih mendalami motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas.
Baca: Warga Rote Ndao Korban Penganiayaan Meninggal di Atas Kapal saat Dirujuk ke Kupang
“Sedang didalami penyidik. (Motifnya) dimungkinkan salah paham,” ujar Kapolres Rote Ndao.
Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, penganiayaan karena pertengkaran.
“Motif pelaku (menganiaya korban) karena pertengkaran korban dengan adik pelaku,” tambah Kapolres Rote Ndao.
Disebutkan pula kalau pelaku MMK dan RT ditahan sesuai surat perintah penahanan nomor SP. HAN/19/V/Res 1.7/2023/Reskrim, Tanggal 15 Mei 2023 dan surat perintah penahanan nomor : SP. HAN/20/V/Res.1.7/2023/Reskrim, tanggal 15 Mei 2023.
“Telah dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka di Rutan Polres Rote Ndao sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang mati,” tandasnya.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) Ke-2 dan Ke-3 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penganiayaan ini terjadi di Jalan Raya Ingguinak, Dusun Ingguinak, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Dua pelaku yang ditangkap yakni RT alias Rusli (20), warga Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao dan MMK alias Mandri (26), juga warga Kecamatan Rote Barat Laut.
Tersangka ditangkap di rumah tinggal tersangka di Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Korban Sostenis Modok dirujuk dari RSUD Ba’a Kabupaten Rote Ndao ke RSUD Prof WZ Yohanes Kupang karena kondisinya parah akibat dianiaya.
Korban dianiaya pada Selasa (9/5/2023) dinihari di Jalan Raya Ingguinak, Dusun Tulelala, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Tindak penganiayaan ini sudah dilaporkan Jekson Modok (45), warga Dusun Oeoko Barat, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao ke Polsek Rote Barat Laut dengan laporan polisi nomor LP/B/17/V/2023/SPKT/Sek Rote Barat Laut/Res Rote Ndao/Polda NTT.
Saat itu korban mabuk miras dan dianiaya para pelaku.
Korban pun tidur di rumah Son Kanadjara.
Pada Selasa (9/5/2023) petang, Son Kanadjara ke rumah Marthen Modok (orang tua korban) mengabarkan kalau korban Sostenis Modok mabuk miras dan sementara berada di rumah Son Kanadjara.
Keesokan harinya, istri Son Kanadjara, Eni kembali memberitahukan kepada Marten Modok soal keadaan dan kondisi korban.
Marten Modok saat itu masih di sawah sehingga sore hari, Son Kanadjara dan seorang anggota polisi mengantar korban ke rumah Marthen Modok.
Korban dibawa RSUD Ba’a dan langsung ditangani dokter. Saat itu dokter memasang alat bantu pernapasan.
Karena kondisi korban makin parah maka pada Sabtu (13/5/2023) pagi, korban dirujuk ke Kupang.
Korban pun dibawa ke Kupang dengan kapal Garda Maritim.
Namun dalam pelayaran ke Kupang, korban meninggal diatas kapal.
Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Salah Paham Jadi Pemicu Penganiayaan Warga Rote Ndao hingga Tewas