Jumat, 22 November 2024

Kampanye Pilkades ‘Makan’ Korban, Ayah Aniaya Anak

Imanuel Lodja - Selasa, 16 Mei 2023 13:18 WIB
Kampanye Pilkades ‘Makan’ Korban, Ayah Aniaya Anak

digtara.com – Kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT ‘makan’ korban.

Baca Juga:

Seorang ayah menganiaya anak nya hingga terluka gara-gara sang anak terlambat mengisi angin di sepeda motor saat sang ayah hendak mengikuti kampanye Pilkades.

Kasus ini ditangani penyidik Reskrim Polsek Insana Utara sesuai laporan polisi nomor LP/17/V/2023/Sek Insana Utara tanggal 12 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penganiayaan dilakukan Gregorius Snoe, warga RT 08/RW 04, Desa Humusu Sainiup, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU terhadap anaknya Irene Taek.

Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Fernando Putra Pratama, S.Tr.K yang dikonfirmasi Selasa (16/5/2023) membenarkan kejadian ini.

“Saya langsung perintahkan unit Reskrim Polsek dan piket jaga Polsek Insana Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolsek.

Kasus ini bermula pada Jumat (12/5/2023) sekira jam 08.00 Wita, pelaku menyuruh korban dan istri korban mengisi angin di ban sepeda motornya.

Pelaku hendak mengikuti kampanye paket desa dalam rangka Pilkades.

Namun pada saat mengisi angin tersebut tidak bisa masuk ke ban sepeda motor.

Pelaku emosi dan mengambil sebatang kayu bulat sebesar lengan orang dewasa dengan ukuran panjang kurang lebih 1 meter dan langsung memukul korban pada bagian pinggang kiri korban hingga mengalami bengkak dan memar.

setelah itu pelaku melepaskan kayu tersebut dan mengambil lagi sebatang kayu balok ukuran kurang lebih 30 centi meter dan melempar korban dan mengenai kepala bagian belakang korban hingga korban mengalami luka robek dan berlumuran darah.

Selanjutnya, ibu korban langsung membawa korban ke Puskesmas Wini untuk mendapatkan pertolongan awal dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Insana Utara.

“Pelaku sudah berulang kali memukul istri dan korban,” tandas Kapolsek.

Anggota Polsek Insana Utara, Polres TTU mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi saat proses kampanye pemilihan kepala desa tersebut dan dibawa ke Polsek insana Utara.

Polisi menetapkan Gregorius sebagai tersangka dan tersangka sudah diamankan di sel Polsek Insana Utara.

Ia dijerat pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Subs pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancamanan hukuman 5 tahun.

“Gregorius Snoe ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Irene Taek yang juga anaknya,” ungkap mantan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Belu ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru