Aparat Polsek Kelapa Lima Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
digtara.com – Tim Serigala dari Polsek Kelapa Lima mengamankan pelaku tindak pidana kasus penggelapan sepeda motor, Rabu (17/5/2023) petang.
Baca Juga:
Polisi mengamankan AHR alias Anas (57), warga RSS Baumata, RT 005/RW 001, Kelurahan Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT.
AHR alias Anas diamankan di samping kantor Pegadaian Solor, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Ia ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/112/V/2023/Polsek Kelapa Lima, tanggal 17 Mei 2023.
Baca: Mabuk Miras dan Loncat ke Laut, Pemuda di Kupang Ditemukan Tewas di Pelabuhan Perikanan Oeba
“Ada laporan polisi terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor sehingga dilakukan pengembangan terhadap korban dan saksi-saksi oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH saat dikonfirmasi Kamis (18/5/2023).
Kasus ini dilaporkan Halimah Idin ke Polsek Kelapa Lima pada Rabu (17/5/2023).
Pasca dilakukan pengembangan dan penyelidikan, Tim Serigala mengetahui keberadaan Anas.
Rabu (17/5/2023) petang, tim pun mengamankan Anas dan langsung dibawa ke Polsek Kelapa Lima.
Korban Halimah Idin sendiri mengaku kalau penggelapan sepeda motor ini terjadi sejak Sabtu (1/1/2022) lalu sekitar pukul 09.00 Wita di rumah korban di Jalan Kosasi, RT 004/RW 002, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Saat itu sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku Anas datang ke rumah klrban hendak menyewa satu unit sepeda motor honda beat warna biru putih nomor polisi DH 3910 KE milik korban.
Dalam perjanjiannya, pelaku Anas mengaku menyewa Rp 70.000 per hari dengan masa sewa 1 bulan.
Namun hingga bulan Mei 2023, pelaku Anas belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban.
Selama ini korban sudah berusaha menghubungi pelaku namun tidak ada jawaban.
Sepeda motor milik korban pun tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Pelaku sendiri saat diinterogasi di Polsek Kelapa Lima mengaku kalau sepeda motor milik korban sudah digadaikan ke temannya Rp 3,5 juta.
Uang hasil gadai sepeda motor milik korban ini dipakai pelaku Anas untuk kebutuhan sehari – hari.
Anas sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“(Anas) sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Aparat Polsek Kelapa Lima Amankan Ppelaku Penggelapan Sepeda Motor