Miliki Sabu, Dua Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi
digtara.com – Dua pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi.
Baca Juga:
Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut disita.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, Pelaku yang ditangkap berinisial YI (26) warga Jalan Iklas, Kelurahan Tanjung marulak Kecamatan Rambutan Kota, Tebingtinggi dan RMN (24) warga Jalan Ir. H. Juanda GG.g Bukit Lawang, Kelurahan Tanjung Marulak.
Baca: Undercover Buy, Polres Tebingtinggi Ringkus Pria Asal Dolok Merawan Terkait Kasus Narkoba
“Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria diduga memiliki Narkoba,” jelas Agus Arianto, di Mapolres Tebingtinggi, Selasa (30/5/2023).
Merespon informasi itu, unit Satres Narloba kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap kedua pelaku di dalam kamar WC di Jln Ir. H. Juanda Gg Bukit barisan, hari Jumat 26 Mei 2023 sekira Pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Polisi menemukan barang bukti 5 bungkus sabu seberat 1,00 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 unit Hp Smartphone dan uang tunai total Rp180 ribu.
Saat diinterogasi awal, para pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Hingga untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti diboyong di satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Kepada pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Miliki Sabu, Dua Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi