Main Judi Online, Pria di Kupang Curi Belasan Juta Rupiah Uang Milik Pacarnya
digtara.com – AALR alias Asep (31), sopir maxim yang juga warga Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga:
Ia ditangkap anggota Buser Polsek Oebobo pada Selasa (30/5/2023) tengah malam karena kasus pencurian uang Rp 11.500.000.
Asep mencuri uang pacarnya, Natalia L (33), karyawati sebuah toko ATK yang juga warga Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Asep ditangkap polisi karena adanya laporan polisi nomor LP/B/89/V/2023/Sektor Oebobo tanggal 30 Mei 2023 yang dilaporkan Natalia L terkait tindak pidana pencurian.
Baca: Resahkan Warga Medan 10 Begal Ditangkap, Hasil Rampokan Buat Judi Online dan Sabu
Korban Natalia dalam laporannya mengaku kalau sejak akhir pekan lalu ia menyimpan uang Rp 10 juta dalam dompet dalam lemari.
Korban sempat mengambil uang tersebut untuk berbelanja namun disimpan kembali dalam dompet dan diletakkan dalam lemari.
Pada Minggu (28/5/2023), korban hendak ke pasar berbelanja kebutuhan dan hendak mengambil uang dalam dompet.
Namun ia kaget karena dompet dan seluruh uang sudah hilang.
Korban sempat mencari dompetnya namun tidak ditemukan.
Korban kemudian menghubungi terlapor menanyakan dompet dan uang yang disimpan dalam lemari.
Saat itu terlapor tidak merespon. Pesan WA korban ke terlapor pun tidak dibalas.
Terlapor hanya membalas kalau dompet korban akan segera dikembalikan dan terlapor meminta korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Korban pun memilih melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian di Polsek Oebobo.
“Korban melaporkan kehilangan uang Rp 11.500.000 ke Polsek Oebobo pada Selasa malam,” tandas Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally, SH saat dikonfirmasi Rabu (31/5/2023).
Tim buser Polsek Oebobo kemudian mencari terlapor.
Selasa (30/5/2023) tengah malam, polisi pun mengamankan terlapor di rumahnya bersama barang bukti dompet milik korban yang sudah kosong.
“Kita amankan terlapor dan barang bukti dompet di rumahnya dan terlapor langsung dibawa ke Polsek Oebobo,” ujar Kapolsek.
Saat diinterogasi polisi, terlapor pun mengakui perbuatannya telah mencuri uang milik korban.
Terlapor dan korban sudah pacaran sejak tahun 2018 lalu.
Walau belum menikah sah, terlapor dan korban sudah memiliki dua orang anak.
Kepada polisi, terlapor mengaku kalau pada Sabtu (27/5/2023) siang ia ke rumah korban.
Terlapor rupanya mengetahui kalau korban memiliki uang dan disimpan dalam dompet dalam lemari.
Terlapor langsung mengambil dompet dan uang dalam lemari.
Ia kemudian ke mesin ATM BCA di depan toko Cemara Indah kelurahan Oebobo.
Terlapor langsung melakukan setor tunai ke rekeningnya.
Terlapor pun mentransfer uang Rp 11.500.000 ke akun perjudian slot.
Selama bermain judi online, terlapor mengaku tidak pernah menang dan seluruh uang milik korban habis terpakai untuk berjudi online.
Terlapor sudah diamankan di Polsek Oebobo dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Main Judi Online, Pria di Kupang Curi Belasan Juta Rupiah Uang Milik Pacarnya