Curi Sapi, Dua Warga Rote Ndao Ditangkap Polisi
digtara.com – Aparat keamanan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao menangkap dua orang warga pelaku pencurian sapi.
Baca Juga:
AAJ dan AJ ditangkap polisi di Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
Keduanya mencuri sapi milik David Constantin Saudale di Jalan Dusun Goloina, Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
Baca: Polisi di Sumba Timur Kembali Bekuk Pencuri Ternak Sapi
Tidak butuh waktu lama, AAJ dan AJ dibekuk polisi dan saat ini diamankan di Polres Rote Ndao.
Keduanya ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Rote Ndao dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Aiptu Stev Palaka di backup Polsek Rote Selatan.
“Iya, kita melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian hewan sapi,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH saat dikonfirmasi Sabtu (3/6/2023).
Ia mengaku kalau korban David Saudale melaporkan kehilangan 2 ekor sapi miliknya pada Minggu (28/5/2023).
“Korban laporkan kalau dua ekor sapi telah hilang diduga telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal,” tandasnya.
Pasca menerima laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP.
Saat itu polisi mendapatkan informasi dan petunjuk terkait keterlibatan pelaku.
“Saat olah TKP, (pelaku) mengarah ke para pelaku,” ujarnya.
Polisi pun menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku pun mengakui perbuatannya telah mencuri sapi milik korban.
Pelaku AAJ dan AJ saat diperiksa polisi mengakui kalau pada 25 Mei 2023, mereka mencuri dua ekor sapi milik korban yang berada di pendopo mamar usulai Dusun Ngoloina, Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
Kedua ekor sapi tersebut ditarik dari lokasi awal dan dibawa dengan jalan kaki menuju samping rumah pelaku.
Pelaku AAJ kemudian menelepon MS untuk mengambil kedua ekor sapi dengan menggunakan truk.
“Setelah truk tiba bersama sopir dan MS maka kedua ekor sapi dinaikan ke truk dan dibawa ke Ba’a (ibukota Kabupaten Rote Ndao) dan oleh MS diikat di RPH (Rumah Pemotongan Hewan),” urai Kasat Reskrim.
Polisi sudah mengamankan barang bukti 1 unit mobil truk bak kayu warna hijau ,1 buah parang, 2 buah tali yang digunakan mengikat leher kedua ekor sapi serta 2 buah HP.
“Terhadap kasus pencurian sapi ini akan terus dilakukan pengembangan yang ada dugaan keterkaitan dengan pihak lainya,” tambah Kasat Reskrim.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke- 1 dan 4 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.