Dua Residivis Pencuri Ternak Antar Kabupaten di NTT Dibekuk Polisi
digtara.com – Tim gabungan Polsek Lewa dan anggota unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur bekerjasama dengan personil Polres Sumba Barat dan personil Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat menangkap dua orang residivis kasus pencurian hewan.
Baca Juga:
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Daniel Lani Dowa alias Niel dan Boku Gawi alias Bapa Fika.
Daniel Lani Dowa merupakan residivis pencurian ternak sebelumnya yang tinggal di wilayah kecamatan Lewa Tidahu, kabupaten Sumba Timur.
Baca: Residivis Ditembak Polisi! Kembali Beraksi Curi Motor di Medan Demi Judi Online
Boku Gawi alias Bapa Fika juga merupakan residivis pencurian ternak di wilayah kabupaten Sumba Barat, NTT.
Kedua pelaku terlibat dalam kasus pencurian hewan kerbau di wilayah hukum Polsek Lewa, Sumba Timur.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/53/VI/2023/ SPKT/Sektor Lewa/Res Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 1 Juni 2023.
Mereka mencuri kerbau milik Markus Ndakularak alias Markus pada Minggu (28/5/2023) di area persawahan Kambumoru, wilayah kampung Kambumoru, RT 012/RW 006, desa Persiapan Kambumoru, kecamatan Lewa Tidahu, kabupaten Sumba Timur.
“Kedua pelaku saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polsek Lewa,” ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WS, SIK, Selasa (6/6/2023).
Korban baru mengetahui kehilangan 2 ekor kerbau miliknya pada Senin (29/5/2023) pagi sekitar pukul 06.00 Wita.
“Begitu mengetahui bahwa 2 ekor hewan kerbau dari 4 ekor hewan kerbau miliknya yang selama ini diikat di sekitar tempat tinggalnya hilang maka pelapor/korban melaporkan hal tersebut kepada Polsek Lewa dan aparat desa setempat sehingga langsung dilakukan pencarian,” ujar Kapolres.
Saat melakukan pencarian ternyata salah satu dari 2 ekor hewan kerbau yang hilang tersebut berhasil ditemukan kembali dalam keadaan sudah terlepas dari ikatan talinya di wilayah persawahan dekat tempat tinggal pelapor.
Sedangkan 1 ekor hewan kerbau lainnya belum juga diketemukan.
Nampak dari bekas jejaknya, kerbau tersebut diduga menuju ke wilayah desa tetangga pelapor.
Pencarian terus dilakukan dan didapatlah informasi bahwa hewan kerbau tersebut sudah dicuri oleh para pelaku dan salah satu pelakunya dikenali adalah tersangka Niel.
Polisi langsung menangkap tersangka Niel.
Kepada petugas yang menginterogasinya, tersangka Niel mengakui bahwa dirinya bersama-sama dengan komplotan pelaku dari wilayah kabupaten Sumba Tengah dan Sumba Barat yang diantaranya adalah tersangka Boku Dawi alias Bapa Fika.
Ia mengaku sudah melakukan pencurian terhadap 1 ekor hewan kerbau tersebut.
Komplotan mereka semuanya berjumlah 7 orang pelaku.
Dari keterangannya tersangka Niel, maka petugas langsung berkoordinasi dengan Polsek Katikutana.
Saat itu diperoleh informasi bahwa hewan kerbau yang dicuri tersebut sudah digiring dan dibawa para pelaku lainnya di wilayah kabupaten Sumba Tengah.
Selain berkoordinasi dengan Polsek Katikutana, petugas juga melakukan koordinasi lanjutan dengan personil Polres Sumba Barat, Bripka Dekris Mata dan 3 anggota unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Barat.
Akhirnya diperoleh informasi bahwa hewan kerbau curian tersebut terus bergerak dan sudah dalam penguasaan salah satu warga kabupaten Sumba Barat yakni Bora Duka di wilayah Wanokaka, kabupaten Sumba Barat.
Petugas langsung ke wilayah hukum Polres Sumba Barat.
Berkat kolaborasi tim gabungan maka petugas berhasil menangkap tersangka Boku Gawi di kediamannya di Kampung Loku Bakul, desa Tanamodu, kecamatan Katikutana Selatan, kabupaten Sumba Tengah.
Tersangka Boku Gawi akhirnya membenarkan bahwa dirinya juga adalah salah satu pelakunya.
Penangkapan terhadap tersangka Boku Gawi diketahui oleh komplotan lainnya.
Salah satu pelaku berkomunikasi dengan keluarga pelapor/pemilik hewan kerbau dan berniat mengembalikan hewan kerbau curian tersebut.
Dengan difasilitasi oleh salah seorang pejabat utama Pemda kabupaten Sumba Barat akhirnya hewan kerbau tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Setelah barang bukti kerbau sudah diketemukan dan dua pelaku sudah ditangkap maka penyidik pun memprosesnya.
“Kasus ini dalam tahap proses sidik dan terhadap 2 pelaku sudah dilakukan upaya paksa. Kita juga amankan barang bukti dan berkoordinasi dengan JPU,” tandasnya.
Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Juga melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yg terlibat dalam tindak pidana ini serta akan diterbitkan DPO.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Dua Residivis Pencuri Ternak Antar Kabupaten di NTT Dibekuk Polisi