Disetubuhi Kakek Kandung Selama Satu Tahun Lebih, Gadis di Sumba Timur Hamil dan Melahirkan Anak
digtara.com – SDW (16), gadis dibawah umur di Kabupaten Sumba Timur, NTT menjadi korban pencabulan.
Baca Juga:
Pelakunya adalah HLM alias Hina (58), warga Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
HLM sendiri merupakan ayah kandung dari ibu kandung korban.
Pencabulan ini dilakukan HLM terhadap korban sejak bulan September 2021 hingga bulan April 2023.
Korban pun hamil dan sudah melahirkan pada bulan April 2023 lalu.
Baca: Dikira Wanita Hamil, Mayat yang Gegerkan Warga di Kabupaten Kupang Ternyata Berjenis Kelamin Pria
Kasus ini dilaporkan ke polisi di Polsek Pandawai dengan laporan polisi nomor LP/B/09/III/2023/SPKT/Polsek Pandawai/Polres Sumba Timur/Polda NTT.
Persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur dilakikan HLM alias Hina dari bulan September 2021 hingga 29 Januari 2023 di rumah pondok milik pelaku di Desa Maubokul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
Pelaku memaksa korban disertai dengan ancaman.
Hal ini mengakibatkan korban merasa pasrah serta takut untuk menolak keinginan dari pelaku.
Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Reskrim Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidk melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi & terlapor serta mengamankan/melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap pelaku yang berkaitan dgn perkara tersebut.
“Berkaitan perkara tersebut, pelaku berstatus sebagai kakek korban karena ibu kandung dari korban adalah anak kandung dari pelaku.
Pelaku dijerat beberapa pasal yakni pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WS, SIk yang dikonfirmasi membenarkan perkara tersebut.
“perkara tersebut telah dilakukan penyidikan dan telah dikirim SPDP ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada tanggal 17 Maret 2023 lalu di lanjutkan dengan pengiriman berkas perkara,” tandasnya, Jumat (16/6/2023).
Kemudian pada tanggal 19 Mei 2023 berkas perkaranya dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2023 Penyidik Polsek Pandawai melimpahkan tersangka kepada JPU/tahap II.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Disetubuhi Kakek Kandung Selama Satu Tahun Lebih, Gadis di Sumba Timur Hamil dan Melahirkan Anak