Cemburu, Pria di Ende Aniaya Pasangannya hingga Tewas
digtara.com – PN alias Nus (40) menganiaya pasangannya VM alias Vero (29) hingga tewas.
Baca Juga:
Nus yang juga warga Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, NTT ini menganiaya pasangan kumpul kebo nya karena cemburu dan curiga kalau Vero menjalin hubungan dengan pria lain.
Pasca menganiaya Vero pada Rabu (9/8/2023) lalu, Nus sempat kabur dan melarikan diri.
Baca: Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan 4 Polisi di Langkat Diamankan
Namun pada Jumat (11/8/2023) tengah malam, aparat kepolisian Polres Ende membekuk Nus dan membawanya ke Polres Ende guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH yang dikonfirmasi Sabtu (12/8/2023) menyebutkan kalau Nus menganiaya Vero di kediaman mereka di Dusun Tiwudhea, RT 001/RW 001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende pada Rabu (9/8/2023).
“Pelaku sempat kabur dua hari, namun kita berhasil tangkap pelaku,” ujarnya.
Kasus pembunuhan ini pun sudah ditangani aparat kepolisian sesuai laporan polisi nomor LP/06/B/SPKT/VIII/2023/PoldaNTT/Res.Ende/Sek Lio Timur, tanggal 9 Agustus 2023.
Iptu Yance menyebutkan kalau pada Selasa (8/8/2023) petang, PN alias Nus minum minuman keras bersama Yohanes Mali (15), Thobias Tobiritan (42), Reynaldo (26) dan Melkianus Mb (18).
Sekitar pukul 17.30 Wita, Nus kembali ke rumah untuk mengganti pakaian untuk datang ke tempat pesta.
Rabu (9/8/2023) dinihari, sekitar pukul 02.00 Wita, Nus kembali ke rumah dan membangunkan korban Vero.
Setelah korban bangun, Nus menanyakan terkait hubungan korban Vero dengan laki-laki lain.
“Pelaku (Nus) menanyakan ke korban (Vero) sambil memukul korban puluhan kali menggunakan kepalan tangan ke sekujur tubuh korban,” ujar Kasat.
Nus kembali menganiaya korban dengan kayu gamal di sekujur tubur korban berkali-kali.
“Selama 30 menit korban dianiaya Nus di dalam kamar tidur hingga korban tidak sadarkan diri,” tambah Kasat.
Setelah melihat korban tidak sadarkan diri, barulah Nus mencari bantuan ke tetangga di seputaran rumahnya.
Nus sempat melarikan diri dari kejaran petugas hingga pada Jumat, 11 Agustus 2023 tengah malam, Nus ditangkap di Wolona, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende oleh tim Buser Polres Ende.
“Kita tangkap Nus di tempat persembunyiannya di Wolowona Ende,” tambah Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, Nus mengakui semua perbuatannya dan menganiaya korban karena cemburu.
“Nus cemburu dan mencurigai korban mempunyai pria idaman lain,” terang Kasat.
PN alias Nus pun ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan tanggal 12 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan pada tanggal 13 Agustus 2023,” tambah Kasat Reskrim.
Polisi sudah memeriksa para saksi dan memgamankan barang bukti satu batang kayu gamal serta pakaian korban.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Cemburu, Pria di Ende Aniaya Pasangannya hingga Tewas