Mabuk Miras, Pria di Sabu Raijua Tikam Rekannya hingga Tewas
digtara.com – Kasus penganiayaan menggunakan benda tajam yang menyebabkan orang meninggal dunia terjadi lagi di Kabupaten Sabu Raijua, NTT akhir pekan lalu.
Baca Juga:
RHU alias D menikam korban JBSM alias Jemy dengan pisau saat RHU baru mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk.
Aksi ini dilakukan RHU akhir pekan lalu di RT 07/RW 04, Dusun II, Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, NTT.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis yang dikonfirmasi Senin (28/8/2023) membenarkan kejadian ini.
Baca: Mabuk Miras dan Aniaya Warga, Kakak Beradik di Kupang Ditahan Polisi
“Benar ada kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ujar Kapolres Sabu Raijua.
Saat itu, sekitar pukul 16.00 wita, korban sedang berada di tempat keramaian dalam rangka perayaan HUT RI 17 Agustus.
Lalu RHU yang diduga mabuk dalam pengaruh alkohol datang dan membuat keributan di lokasi perayaan 17 Agustus.
RHU melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawa tersangka.
Tersangka RHU alias D menyerang korban 3 kali dengan pisau dengan cara menikam ke arah depan korban.
Saat ayunan yang ketiga kalinya, korban terjatuh. Saat itulah tersangka RHU menindih korban dan menikam tepat di bagian dada kanan yang mengakibatkan luka tusuk dan korban meninggal dunia.
Pasca menikam korban, tersangka kembali berulah. Ia mengejar beberapa orang yang berada di lokasi kejadian.
Salah satu warga yang hadir di lokasi tersebut nyaris ditikam dengan pisau oleh tersangka.
Beruntung warga tersebut menepis dan menangkis tikaman pisau yang ditikam kepadanya secara berulang-ulang sehingga tidak mengalami luka serius. Tikaman hanya mengenai jarinya.
Saat aparat kepolisian datang ke lokasi kejadian dan berusaha mengamankan tersangka, saat itu tersangka menyerang anggota menggunakan pisau yang dipakai oleh tersangka membunuh/menganiaya korban.
Tidak butuh waktu lama, Anggota Polres Sabu Raijua menangkap tersangka. “Kita amankan tersangka dalam waktu 1 kali 24 jam di Kecamatan Sabu Liae,” ujar Kapolres Sabu Raijua.
Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis mengaku kalau pihaknya sudah menahan pelaku dan memeriksa 7 orang saksi.
Sementara motif pembunuhan masih didalami. Kapolres memastikan kalau tersangka dibawah pengaruh alkohol.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP karena tersangka menganiaya korban yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 KUHP ayat 3 termasuk penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, dalam proses penyelidikan bisa saja dikenakan pasal berlapis misalnya kepemilikan senjata tajam yang tak memiliki izin,” tambah Kapolres Sabu Raijua.
Kapolres menghimbau kepada keluarga korban agar menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian hingga tuntasnya penanganan kasus tersebut.
“Saya himbau kepada keluarga korban agar menahan diri, mempercayakan kepada proses hukum yang ada. Kami juga minta seluruh masyarakat tidak boleh mengkonsumsi minuman keras karena semua kejadian seperti ini di sabu bermula dari minuman keras,” ujarnya.
Tersangka pun ditahan di sel Polres Sabu Raijua. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Mabuk Miras, Pria di Sabu Raijua Tikam Rekannya hingga Tewas