Buron Tiga Bulan, Polres Alor Bekuk Pelaku Jambret
digtara.com – Ahmad Abu Bakar alias Mitos tak berkutik saat diamankan polisi dari Polres Alor.
Baca Juga:
Ahmad merupakan pelaku pencurian/jambret di Kabupaten Alor sejak akhir bulan Mei 2023 lalu.
Polisi pun memburunya dan menjadi buronan Polres Alor selama tiga bulan.
Ahmad ditangkap tim Opsnal Polres Alor dipimpin Brigpol Daniel bersama dua rekannya di Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, pada Selasa (12/9/2023) siang.
Ahmad dilaporkan ke polisi oleh Paula Marselin Bay (32), guru yang juga warga RT 06/RW 03, Desa Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/143/V/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 28 Mei 2023.
“Kita tangkap karena (Ahmad) buron selama tiga bulan terkait kasus pencurian/jambret yang terjadi pada 28 Mei 2023 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi Rabu (13/9/2023).
Ahmad kemudian diserahkan kepada penyidik Subnit 1 Pidum Satreskrim Polres Alor untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Disebutkan kalau tersangka menjambret tas korban yang didalamnya terdapat handphone Redmi 11 dan uang milik korban.
“Kerugian yang dialami korban Rp 3 juta, tambah Kasat.
Minggu (28/5/2023), korban parkir sepeda motor di depan mesin ATM BRI di bank unit BRI Moru.
“Korban hendak mengambil uang di ATM,” ujar Kasat.
Korban rupanya lupa membawa serta tasnya. Tas berisi handphone dan uang ditinggal tergantung di sepeda motor.
“Korban menarik uang tunai di ATM Bank BRI unit Mebung dan korban lupa tidak membawa tas di sepeda motor miliknya,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini.
Pelaku mendatangi sepeda motor dan mengambil tas korban yang disimpan di bagasi tengah sepeda motor tersebut.
Pelaku kemudian melarikan diri. Namun aksi pelaku diketahui oleh rekaman CCTV pada kantor unit BRI mebung.
“Pelaku datang mencuri tas milik korban yang digantung di sepeda motor,” ujar Kasat.
Korban pun mengetahui kejadian tersebut saat keluar dari ruang mesin ATM.
Ia minta bantuan security di bank BRI sehingga security membuka rekaman CCTV dan mengetahui pelaku.
Saat itu korban rugi Rp 3 juta karena dalam tas ada handphone merk redmi 11 dan uang tunai Rp 250.000.
Saat ini tersangka ditahan di sel Polres Alor untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.