Sabtu, 15 Maret 2025

Gadis di Ende Dicabuli dan Dianiaya Berulang Kali, Pengakuan Pelaku Bikin Panas Kepala

Imanuel Lodja - Jumat, 22 September 2023 06:59 WIB
Gadis di Ende Dicabuli dan Dianiaya Berulang Kali, Pengakuan Pelaku Bikin Panas Kepala
istimewa
Pelaku pemerkosaan dan penganiayaan gadis di Ende saat diamankan di kantor polisi.

digtara.com - Tindak pidana pencabulan dan penganiayaan terjadi lagi di Kabupaten Ende, NTT.

YK (46), seorang buruh di Kabupaten Ende diamankan polisi karena mencabuli dan menganiaya MYD (21) berulang kali.

Korban pun mengadukan kasus ini Polres Ende dengan laporan polisi nomor LP/B/166/IX/2023/SPKT/Res Ende/ Polda NTT, tanggal 20 September 2023.

Pencabulan dialami korban sejak bulan Oktober 2022 lalu.

Baca Juga:

Baca: Bocah SD di Sumba Barat Daya Dicabuli Pelajar SMP

Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 wita di dalam kamar kos milik korban di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Awalnya korban MYD sedang tidur dalam kamarnya.

Memudian tersangka YK masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pencabulan kepada korban dengan cara meremas kedua payudara korban yang masih dalam posisi tertidur.

Baca: Hendak kabur ke Bali, Fotografer Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

Korban kaget dan langsung bangun dari kasur dan berusaha kabur.

Akan tetapi tersangka kembali menarik tangan korban sehingga korban terbaring lagi diatas kasur.

Baca: Astaga ! Ayah Bejat Ini Gauli Anak Tirinya Berkali-kali Hingga Hamil

Kemudian tersangka YK kembali melakukan pencabulan kepada korban.

Kejadian kedua terjadi pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 22.30 wita di rumah korban di Jalan Sam ratulangi, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Saat itu korban MYD sedang tidur di dalam kamar miliknya.

Sekitar pukul 22.30 wita, korban MYD kaget dengan keberadaan tersangka YK yang sudah berbaring di samping korban dengan posisi tangan tersangka sudah berada di dalam celana milik korban.

Korban merasa sakit pada bagian sensitif.

Korban berusaha melawan dengan cara berontak. Akan tetapi tersangka YK menahan korban dengan kedua kakinya.

Karena korban berontak, maka tersangka YK membentak korban untuk keluar dari kamar tersebut.

korban MYD keluar dari dalam rumah dan duduk diluar teras rumah sampai pada pukul 03.30 wita.

Dianiaya beberapa kali


Sementara peristiwa penganiayaan pertama oleh tersangka YK kepada korban MYD terjadi pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 09.00 wita di Jalan Samratulangi, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Saat itu korban MYD sedang duduk di ruang tamu.

Kemudian datang tersangka YK dengan raut wajah marah langsung menampar korban.

Karena takut, korban masuk ke dalam kamar dan beberapa saat kemudian
tersangka ikut masuk ke dalam kamar korban dan langsung menampar kedua pipi korban dan juga menendang korban menggukan kakinya.

Kejadian penganiayaan yang kedua terjadi pada 18 September 2023 sekitar pukul 21.00 wita.

Korban MYD sedang duduk di atas kuburan neneknya.

Lalu datang tersanga YK sambil memarahi korban.

Tersangka mengambil kursi plasik dan memukul korban dengan kursi plastik tersebut.

Korban berusaha kembali berdiri, akan tetapi tersangka kembali mengayunkan kursi plastik tersebut kepada korban dan mengenai bagian pinggang.

Korban MYD berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju pintu rumah.

Akan tetapi, tersangka mengejar korban dan langsung menendang korban dari belakang yang mengenai pinggang korban, sehingga korban terjatuh di depan pintu rumah.

"Korban dicabuli dan dianiaya beberapa kali oleh tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman. SH saat dikonfirmasi Jumat (22/9/2023).

Polisi sudah mengamankan dan menahan tersangka di sel Polres Ende sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Korban pun divisum di rumah sakit dan diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka. Pengakuan tersangka kepada polisi pun bikin panas kepala.

Selain karena hawa nafsu, motif tersangka melakukan perbuatan ini adalah karena rasa emosi yang memuncak terjhadap korban.

"Tersangka ingin memenuhi hawa nafsu tersangka, dan rasa emosi tersangka kepada korban," ujar Kasat terkait motif kasus ini.

Atas perkara pencabulan dan penganiayaan ini, tersangka dijerat pasal 290 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 20 September 2023 pada pukul 23.00 wita dan selanjutnya ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Ende.

Gadis di Ende Dicabuli dan Dianiaya Berulang Kali

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Acil Ditembak Polisi Gegara Nekat Curi Motor Pendeta di Medan

Acil Ditembak Polisi Gegara Nekat Curi Motor Pendeta di Medan

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Remaja di Kabupaten Sikka Diperkosa di Kamar Hotel

Remaja di Kabupaten Sikka Diperkosa di Kamar Hotel

Australia Dapat Video Pencabulan Mantan Kapolres Ngada dari Situs Porno

Australia Dapat Video Pencabulan Mantan Kapolres Ngada dari Situs Porno

Kantongi Rekaman CCTV, Polisi Kantongi Identitas Dua Pelaku Pembacokan Pria yang Tewas di Alak

Kantongi Rekaman CCTV, Polisi Kantongi Identitas Dua Pelaku Pembacokan Pria yang Tewas di Alak

Sejumlah Anak Dibawah Umur Diduga jadi Korban Pencabulan Mantan Kapolres Ngada

Sejumlah Anak Dibawah Umur Diduga jadi Korban Pencabulan Mantan Kapolres Ngada

Komentar
Berita Terbaru