Nekat Selewengkan Bio Solar Subsidi, 2 Warga Tapteng Diamankan Polres Sibolga
Sedangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (26/9) sekitar pukul 14.58 WIB di Jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas yakni JFS alias J (19) Thn, seorang Pelajar/Mahasiswa dan JHLS alias J (48) Thn, seorang Karyawan Swasta Warga Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari keterangan tetulis, Kasat Reskrim Polres Sibolga IPTU Dony P. Simatupang, SH menjelaskan, kronologi berawal saat petugas sedang melakukan monitoring.
"Seorang petugas yang sedang melakukan monitoring ketersediaan BBM di salah satu SPBU. Mencurigai satu unit mobil Isuzu Panther berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BK 1994 DX. Mobil ini terlihat mencurigakan karena terdapat jerigen di dalamnya," kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya, petugas segera menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan mengenai jerigen yang ada di dalam Mobil.
"Supir kendaraan tersebut mengaku bahwa BBM yang diangkut akan dijual kembali. Menyadari adanya kecurigaan, petugas segera melaporkan temuannya kepada Kasat Intelkam Polres Sibolga AKP Agus Adhitama," lanjutnya.
Beberapa waktu kemudian, Kasat Intelkam Polres Sibolga dan Kasat Reskrim Polres Sibolga, bersama dengan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, tiba di SPBU untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan Kepolisian yang diambil antara lain adalah Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Pengamanan Barang Bukti yang mencakup Satu Unit Mobil Isuzu Panther berwarna Hitam, Kunci Mobil, Jerigen berisi BBM jenis Solar sekitar 30 liter, Jerigen Kosong, serta beberapa Nopol Kendaraan.
Uang Tunai sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), juga berhasil diamankan.
Modus Operandi Pelakunya yaitu Membeli BBM Jenis Bio Solat dengan menggunakan Barcode QR yang tidak sesuai dengan Plat Nomor Mobil yang tertera pada STNK Asli, dan Tangki Pengisian BBM Mobil sudah di Modifikasi terhubung menggunakan Mesin sedot / Robin terhubung dengan Jerigen sebagai wadah Penampungan solar.
Dalam Kasus ini Pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undand-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 53 Huruf B dan D dari Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara.
"Rencana tindak lanjut dalam Kasus ini mencakup koordinasi dengan PT. Pertamina Niaga Regional Sumbagut untuk Uji Laboratorium dan Permintaan Keterangan, serta pemeriksaan oleh Ahli Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)," ujar Dony.
Kepolisian Resor Sibolga menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan BBM demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan Masyarakat. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).