Jual Sabu, Pria Pengangguran Diringkus Polsek Sipispis
digtara.com - Seorang pria pengangguran diringkus personel Polsek Sipispis, Resor Tebingtinggi.
Baca Juga:
Pria tersebut ditangkap saat hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolsek Sipispis AKP Gunawan Efendi melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku yang ditangkap berinsiial HP alias Aseng (32), warga Kampung Kelapa Kembar Desa Sibarau Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai," ujar AKP Agus dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/2023).
Disebutkan, tersangka HP ditangkap Polisi pada hari Selasa 26 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku diamankan saat berada di kawasan kebun kelapa sawit di Kampung Kelapa Kembar Desa Sibarau Kecamatan Sipispis yang merupakan wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Saat dilakukan pengeledahan badan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik sabu seberat 2,28 gram. 13 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap (sabu) lengkap dengan kaca pirex dan uang tunai Rp290 ribu.
Kepada Polisi, pelaku mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya.
Selanjutnya, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut tersangka diserahkan pihak Polsek Sipispis ke Satresnarkoba Polres Tebingtinggi.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Personel Polsek Sipispis. Dan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasi Humas Polres Tebingtinggi.