4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Binjai, 100 Butir Ekstasi Diamankan
digtara.com -BINJAI | Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menyita 100 butir pil ekstasi dan mengamankan sedikitnya 4 pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Keempat pelaku masing-masing berinisial MK (21), FG (21) keduanya warga Aceh, DW (21) seorang perempuan dan WR als Danianto (18) warga Marelan.
Baca Juga:
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Menanggapi laporan itu petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Disana petugas berhasil menemukan 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan. Sehingga saat itu juga dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap ketiganya.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi warna hijau muda dengan jumlah 100 (seratus) butir.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui bahwa barang ekstasi tersebut mereka peroleh dari seorang laki-laki berinisial WR alias Danianto (18) warga Marelan. Petugas pun langsung Gerak cepat untuk mencari tau keberadaan WR di Marelan.
Sesampainya disana, petugas kembali berhasil meringkus WR berikut menyita barang bukti uang hasil keuntungan menjual ekstasi senilai Rp. 1.500.000.
"Kini keempat pelaku sudah digelandang ke Satres Narkoba Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan secara intensif," tegas Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Senin (2/10/2023) siang.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga melanggar pasal : 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan.