Curi Ratusan Bebek, Pria di Langkat Ditangkap Polisi
digtara.com -LANGKAT | Seorang pria di Babalan, Kabupaten Langkat ditangkap pihak kepolisian dari Polsek PangkalanBrandan saat berada di rumah orang tuanya di Dusun II Paluh Jambu, Desa Teluk Meku, Babalan.
Baca Juga:
Pelaku berinisial HP (36) warga Dusun VII Paluh Sipat, Desa Teluk Meku Babalan, Kabupaten Langkat ini ditangkap lantaran melakukan pencurian 850 ekor bebek milik Edy Syahputra, warga Dusun IV Pasar Lintang, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (1/10/23) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Jadi sekitar pukul 15.00 WIB, korban Edy Syahputra membuat laporan ke Polsek Pangkalan terkait kehilangan 850 ekor bebek," terang Bram, Rabu (4/10/23).
"Korban mengetahui bebeknya di curi dari laporan Saksi Winarno dan Mustagim Perdamean Harahap yang mengatakan kepada korban kalau bebek miliknya telah dicuri," sambung Bram.
Dari laporan korban, lanjut mantan Kanit Pidum Polres Langkat ini, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah mencari tahu, ditemukan bahwa di kandang milik Rama ada bebek yang pengakuan Rama dibeli dari pelaku dengan harga Rp 4.000 per ekornya," beber Bram.
Selanjutnya, kata Bram, personel melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah orang tuanya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat, 250 ekor bebek hasil curian dan empat gini.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek PangkalanBrandan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Bram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 18.500.000.