TERUNGKAP! Ini Alasan Pria di Kupang Tega Aniaya Istri hingga Tewas
Korban yang juga warga RT 002/RW 003, Dusun I, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang ini dianiaya suami pada Minggu (8/10/2023).
Baca Juga:
Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan luar jenasah dan pemeriksaan dalam.
Korban tewas setelah dianiaya dan kepalanya dibenturkan pelaku di tembok pagar dan rumah mereka.
Pasca melakukan aksinya, Apsi berusaha menghilangkan barang bukti dengan menanggalkan pakaian korban dan disembunyikan dalam sebuah kardus dan disimpan dalam dapur rumah pelaku dan korban.
Apsi juga merusaki barang bukti lainnya yakni kasur di rumah mereka.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku Apsi sengaja mengabarkan kepada tetangganya kalau istrinya diperkosa lalu dibunuh oleh orang tidak dikenal.
Jenazah korban diotopsi pada Minggu (8/10/2023) di instalasi pemulsaran jenasah Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang oleh AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan SpF MHKes (Kasubbiddokpol Biddokkes Polda NTT) dibantu Bripka Samuel Demes Talan, Briptu Saint Valenthino Tefnai, AMd.Kep dan Yefta Baitanu.
Tim Dokpol Biddokkes Polda NTT melakukan pemeriksaan luar dan juga mengambil sampel beberapa organ tubuh korban.
"Diambil sampel hati dan jantung, dan rahim untuk pemeriksaan patologi anatomi," ujar AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan, SpF MHKes saat dikonfirmasi Minggu (8/10/2023) petang.
Dokter menemukan ada luka memar dan luka lecet di wajah dan perut.
Diduga korban mengalami pendarahan. Selain itu korban diperkirakan meninggal kurang dari 24 jam saat pelaksanaan otopsi.
Penyebab kematian korban masih menunggu pemeriksaan patologi dan akan disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Kupang.
Proses otopsi selama satu jam lebih ini disaksikan perwakilan keluarga korban dan juga penyidik Satreskrim Polres Kupang.