10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan
digtara.com -LANGKAT | Sedikitnya 10 murid sekolah dasar di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat menjadi korban pencabulan.
Baca Juga:
- Empat Pria di Tebingtinggi Yang Diamankan karena Diduga Main Judol Dilepas Polisi, Ini Alasannya
- Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU
- Ribuan Anggota Polri Diterjunkan ke Polres Jajaran, Karo Ops Ingatkan Soal Netralitas dalam Pilkada
Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku berinisial JP (28) di salah satu sekolah dasar di Dusun IX, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada Senin (9/10/23) sekitar pukul 10.00 Wib.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto, Rabu (11/10/23) mengatakan, terungkapnya kasus ini saat seorang korban melapor kepada ayahnya bahwa ia tidak mau lagi sekolah dengan alasan takut karena pada saat jam pelajaran olahraga kemaluannya dipegang / diraba-raba oleh pelaku.
"Kejadian tersebut dialami korban didepan kelas pada saat korban dipanggil oleh pelaku," terang Yudianto.
Mendengar pengaduan itu, kemudian ayah korban mendatangi pihak sekolah. Sesampainya di sana, ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sekolah guna mengadukan perihal yang sama kepada pihak sekolah.
"Ternyata korban bukan satu orang. Ada beberapa orang dan orang tua korban juga mendatangi sekolah itu," bebernya.
Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura kemudian mendatangi sekolah tersebut dan mengamankan pelaku serta membawanya ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.
Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses pihak kepolisian Polres Langkat melalui Unit PPA Sat Reskrim.
"Untuk terlapor akan dipersangkakan pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup AKP Yudianto.