Sempat Kabur, Suami Bakar Istri di Langkat Diringkus Polisi
digtara.com -LANGKAT | Suami yang tega membakar istrinya di Jalan Sei Bilah, Lelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya diringkus polisi.
Baca Juga:
Pelaku berinisial BS alias B, warga Gang Meriam, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ini ditangkap di tempat pelariannya di kawasan Aceh Tamiang oleh personel Polsek Pangkalan Brandan pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sempat disebut jika pelaku berusia 17 tahun, namun nyatanya pelaku sudah berusia 25 tahun.
"Kapolsek pangkalan Brandan, AKP Bram Candra mendapat informasi bahwa pelaku B berada di daerah Sei Liput, Aceh Tamiang," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Senin (16/10/23).
Lanjut Yudianto, personel Polsek Pangkalan Brandan melakukan penyelidikan dan langsung berangkat ke Aceh Tamiang.
Sesampainya di Aceh Tamiang, personel Polsek Pangkalan Brandan berkoodinasi dengan personel Polres Aceh Tamiang untuk menangkap pelaku.
"Disuatu tempat di gudang pengumpulan barang bekas di Aceh Tamiang, pelaku BS sedang bekerja mengumpulkan barang bekas. Kemudian personel Polsek Brandan bersama dengan personel Polres Aceh Tamiang melakukan penangkapan," ujar Yudianto.
"Dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan," sambungnya.
Dikabarkan sebelumnya, warga yang bertempat tinggal di Jalan Sei Bilah, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendadak heboh.
Pasalnya pada, Kamis (5/10/23) seorang suami berinisil B membakar istri berinisial ANH (16) diduga karena terbakar api cemburu.
Mulanya B dengan korban sudah tidak tinggal serumah sejak sepekan belakangan. Korban memilih menginap di rumah temannya, Elviana.
Siang itu, B menemui korban dan terlibat adu mulut atau cekcok di belakang rumah Elviana. Setelah cekcok mulut, korban memilih masuk ke dalam rumah dan meninggalkan suaminya.
Korban kemudian tiduran di ruang depan rumah bersama Kasdiana alias Dedek (18). Sementara B masih tetap menunggu di belakang rumah tersebut.
Tiba-tiba, B menyuruh anak Elviana untuk membeli sebotol bensin eceran di sebelah rumah tersebut. Sebagian bensin diisi B ke tangki motornya.
Pelaku B sembari merokok dam membawa botol berisikan bensin, menyiramkannya ke arah badan istrinya sendiri. Setelah itu B langsung saja melemparkan rokok tersebut ke arah korban yang sudah bermandikan bensin.
Puas dengan aksinya, B kemudian kabur dari pintu belakang rumah saksi. Peristiwa itu menghebohkan masyarakat sekitar karena anak Elviana mengabarkan kepada ibunya dan kemudian sampai ke warga yang lainnya.
"Ada dua korbannya, istri pelaku dan temannya, Kasdiana alias Dedek," ucap Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Jumat (6/10/2023).
Kedua korban sudah dilarikan ke Puskesmas Pangkalan Brandan.
"Korban ANH mengalami luka bakar di bagian wajah, dada, leher, kedua tangan, telinga kanan dan kiri serta paha sebelah kiri. Sementara temannya atas nama Kasdiana mengalami luka bakar di tangan sebelah kiri," ucap Yudianto.
Hasil pengumpulan bahan dan keterangan sementara, terduga pelaku berinisial B dan istrinya ANH adalah pasangan suami istri yang diduga tidak tercatat dalam kantor Urusan agama (KUA) atau mereka menikah secara siri.
Hasil pernikahan mereka dikaruniai seorang anak laki-laki.
"Korban dengan B sudah pisah selama satu minggu dan beberapa hari tinggal di rumah Elviana. Menurut saksi, pertengkaran B dengan korban dikarenakan pelaku mengajak korban rujuk. Namun korban menolak dan pelaku cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain," ujar Yudianto.