Minggu, 08 September 2024

Berusaha Kabur, Tiga Pengedar Narkoba di Binjai Akhirnya Diciduk Polisi

Hendra Mulya - Senin, 16 Oktober 2023 15:58 WIB
Berusaha Kabur, Tiga Pengedar Narkoba di Binjai Akhirnya Diciduk Polisi
Istimewa

digtara.com -BINJAI | Tiga pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi berhasil diciduk pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Binjai.

Baca Juga:

Ketiganya diciduk pada Kamis (12/10/23) sekitar pukul 00.15 WIB di jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalu Kasi Humas Iptu Riswansyah mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan pelaku.

"Pihak Satres Narkoba mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa di TKP sedang adanya transaksi jual beli narkoba, kemudian personel melakukan penyelidikan ke TKP," ujar Riswansyah, Senin (16/10/23).

Tiba di lokasi, lanjut Riswansyah, personel melihat tiga orang pria yang gerak geriknya mencurigai. Saat didekati, ketiganya langsung melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, akhirnya mereka berhasil diciduk.

"Saat itu juga langsung dilakukan pemeriksaan badan sehingga ditemukan 10 butir pil ekstasi warna merah muda," beber Riswansyah.

Diketahui, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial E (37) dan AP (26), keduanya warga Desa Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan NP (20) warga Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Ketiga pelaku ini mengaku kalau pil ekstasi itu diperoleh dari seorang pria inisial B, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap B di Dusun Setia Makmur, Desa Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak, namun terduga B tidak ditemukan, tapi disaat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa 14 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan dua unit timbangan elektrik," jelasnya.

Sedangkan terhadap pelaku E (37), NP (20) dan AP (26) ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat Brutto 4,61 gr, satu unit HP merk Iphone warna hitam, satu unit HP merk nokia warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4754 AIB, satu unit sepeda motor Honda Verza BK 2646 AFO dan satu helm merk LTD warna abu-abu.

"Terhadap E, NP dan AP dikenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) uu No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan," tegas Riswansyah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Belu Duduk Satu Meja dengan PMKRI dan BEM STISIP Bahas Masalah Keamanan

Kapolres Belu Duduk Satu Meja dengan PMKRI dan BEM STISIP Bahas Masalah Keamanan

Lantik Wakapolres dan Kapolsek, Kapolres Kupang Ingatkan Tantangan Tugas Kepolisian

Lantik Wakapolres dan Kapolsek, Kapolres Kupang Ingatkan Tantangan Tugas Kepolisian

Kurang dari 24 jam, Polres Sumba Timur amankan Pelaku buang bayi dalam Drainase

Kurang dari 24 jam, Polres Sumba Timur amankan Pelaku buang bayi dalam Drainase

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Binjai Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Binjai Ditahan

Lompat ke Sungai Saat Polisi Gerebek Narkoba, Pria di Deliserdang Tewas

Lompat ke Sungai Saat Polisi Gerebek Narkoba, Pria di Deliserdang Tewas

Oknum Perwira Polisi di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Oknum Perwira Polisi di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru