Bocah Usia 12 Tahun di Ende Dicabuli di Masjid

digtara.com - Tindakan tidak terpuji ditunjukkan HH (50), warga Kabupaten Ende, NTT.
Baca Juga:
Ia mencabuli F (12), saat F membantu membersihkan masjid.
Pencabulan di masjid ini dilakukan HH pada bulan September 2023 lalu dan berlanjut beberapa hari kemudian, namun korban baru menceritakan kepada orang tuanya saat ini karena takut.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Ende dengan laporan polisi nomor LP/B/185/X/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT tanggal 17 Oktober 2023.
Laporan polisi ini diikuti dengan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/439/X/2023/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2023.
"Kasus pencabulannya sudah dari bulan September lalu namun baru dilaporkan korban saat ini karena korban takut dan pelaku selalu menggoda korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Selasa (24/10/2023).
Pencabulan ini dilakukan HH di dalam gudang Masjid At-Taqwa Pengajawa, Ende.
Pada bulan September lalu, korban dan tiga rekannya pulang berjualan sirih dan pinang.
Saat tiba di belakang Masjid At-Taqwa, tersangka HH memanggil ketiga orang anak tersebut dan meminta untuk membantu HH membersihkan masjid.
Korban dan tiga rekannya kembali ke rumah untuk menyimpan seluruh barang-barang bawaan mereka.
Selanjutnya keempat bocah perempuan ini kembali mendatangi masjid At-Taqwa.
Pada saat itu korban dan ketiga orang temannya langsung membantu membersihkan bagian teras masjid.
Lalu tersangka HH memanggil korban F dan disuruh untuk membersihkan kotoran ayam di dalam gudang masjid.
UM, rekan korban juga ingin ikut. akan tetapi tersangka HH melarangnya dan hanya membiarkan korban F membersihkannya sendiri.
Korban F masuk ke dalam Gudang masjid dan langsung membersihkan kotoran ayam di dalam Gudang masjid tersebut.
Beberapa saat kemudian, tersangka HH juga ikut masuk ke dalam gudang masjid dan menutup sebagian pintu gudang.
"Tersangka HH menarik tangan korban dan langsung mencium dan menghisap bibir korban," ujar Kasat
Korban langsung menendang kaki tersangka dan langsung berlari keluar dari dalam gudang tersebut.
Di luar gudang, korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya UM.
Kejadian kedua terjadi berselang tiga hari pasca kejadian di gudang masjid.
Sekitar pukul 13.00 wita, korban bersama adiknya pulang dari kios membeli jajan.
"kios tersebut melewati depan rumah tersangka HH," tambah Kasat.
Saat itu tersangka HH yang mengenakan sarung dan tidak mengenakan baju, sedang berdiri di depan pintu rumahnya.
Lalu tersangka memanggil korban bersama adiknya dengan cara bersiul.
Namu korban bersama adiknya tidak menghiraukannya.
Kemudian tersangka memanggil nama korban dan menawarkan serta menyodorkan uang Rp 50.000.
Korban menolak namun tersangka tetap memaksa agar korban merima uang dari tersangka.
Namun korban tetap menolak tawaran tersangka.
"Tiba-tiba, tersangka HH langsung mengangkat kain sarungnya dan menunjukan kemaluannya di depan korban bersama adiknya," ujar Kasat.
Korban dan adiknya langsung berlari pulang ke rumah.
Polisi pun memeriksa korban dan saksi-saksi yang juga rekan korban, UM (12), IS (11) dan juga N.
"Kita sudah minta keterangan dari sejumlah saksi dan dilakukan penyitaan pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
HH yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-nndang Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Terhadap tersangka HH telah dilakukan penangkapan pada tanggal 23 Oktober 2023 petang sekitar pukul 18.00 wita oleh anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende.
"Kita tahan tersangka di Rutan Polres Ende," tandas Kasat.
Bocah Usia 12 Tahun di Ende Dicabuli di Masjid

Acil Ditembak Polisi Gegara Nekat Curi Motor Pendeta di Medan

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Remaja di Kabupaten Sikka Diperkosa di Kamar Hotel

Australia Dapat Video Pencabulan Mantan Kapolres Ngada dari Situs Porno

Kantongi Rekaman CCTV, Polisi Kantongi Identitas Dua Pelaku Pembacokan Pria yang Tewas di Alak
