Setiap Pulang Mabuk, Pria Bejat di Rokan Hulu Perkosa Anak Kandung hingga Hamil
Arie - Jumat, 27 Oktober 2023 11:15 WIB
Ilustrasi.
Ayah bejat tersebut dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak atas Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa, Satu Ditangkap Lagi
Ketua dan Bendahara Lembaga Adat di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka
Warga Inhil Riau Hilang usai Diterkam Buaya
Oknum Anggota Polri Mabuk Miras Tabrak Warga hingga Tewas, Mahasiswa di Sikka Tuntut PTDH Pelaku
Gadis 13 Tahun di Siak Digilir Sejumlah Bocah SD-Siswa SMP selama Tiga Hari
IRT di Kupang Dipolisikan Anak Kandung Hanya karena Bela Cucu
Komentar