Pelaku Pemukulan ODGJ di Ende-NTT Ditangkap Polisi di Denpasar-Bali
Baca Juga:
Pelaku tiba di Kabupaten Ende pada pukul 15.30 Wita.
selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Ende, Polda NTT guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan kalau pada 9 November 2023, sekitar pukul 01.20 wita, pelaku mengantar mobil pick up ke pasar untuk persiapan jualan buah.
Setelah selesai memarkir mobil di halaman pasar Mbongawani Kabupaten Ende, pelaku langsung tidur di dalam mobil.
Selang beberapa saat, korban datang membangunkan pelaku dengan cara menarik kaki pelaku untuk meminta rokok.
Pelaku bangun dan langsung mengajak korban untuk ikut dengan pelaku.
"Korban pun mengikuti pelaku ke arah depan pasar Mbongawani Kabupaten Ende di dekat pos security," tambah Kapolres.
Pelaku langsung menyalakan kamera depan handphone nya dan menyandarkan di dinding tembok pos untuk merekam video.
Pelaku mengajak korban untuk sparing. Pelaku langsung memukul korban dengan tangan kiri sebanyak satu kali.
Ketika korban terjatuh, pelaku pun menegur korban dan mengajak korban mengisap rokok.
"korban bangun lalu duduk bersama dengan pelaku untuk menghisap rokok di depan pos security," tambah Kapolres.
Pelaku mengakui kalau video yang viral tersebut direkam mengunakan handphone merk Vivo.
Pasca kejadian ini, pelaku menunjukkan video tersebut kepada teman-temannya, Jihan dan Risky.
"Pelaku mengaku tidak pernah mengirim atau membagikan video tersebut kepada orang lain," ujar Kapolres.
Pelaku pun ditahan di Rutan Polres Ende sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pelaku melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.