Pelaku Pemukulan ODGJ di Ende-NTT Ditangkap Polisi di Denpasar-Bali
digtara.com - Pelarian MD alias Darmawan (23) berakhir sudah. Warga Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, NTT ini ditangkap polisi di Denpasar-Bali pada Minggu (7/1/2024) malam.
Baca Juga:
Ia merupakan pelaku pemukulan dan penganiayaan terhadap salah satu warga yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Ende akhir Desember 2023 lalu.
Aksi ini viral di media sosial dan ramai dikomentari netizen yang kebanyakan menyayangkan kejadian ini.
Apalagi korban diketahui memiliki penyakit keterbelakangan mental.
Padahal aksi penganiayaan terhadap ODGJ ini direkam sendiri oleh pelaku di sekitar pasar Mbongawani, Kabupaten Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SIK SH MH memimpin penangkapan pelaku pada Senin (8/1/2024) petang di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Bali.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/03/I/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 5 Januari 2024, di Sanur, Denpasar Selatan, Bali.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Buser Polres Ende," ujar Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, SH SIK MH saat dikonfirmasi Selasa (9/1/2024).
Polisi mendapat kabar kalau pelaku sudah berada di Bali sejak tanggal 28 Desember 2023.
Unit Buser dibantu oleh kepolisian di Denpasar Bali dan warga masyarakat mengamankan pelaku pada 7Januari 2024 sekitar pukul 23.45 wita.
"Pelaku berhasil di identifikasi keberadaannya di Bali, bahwa pelaku berada Denpasar Selatan," tambah mantan Kapolres Flores Timur ini.
Diduga pelaku akan berpindah tempat, sehingga petugas meminta warga untuk mengantarkan ke kantor polisi terdekat di Polsek Denpasar selatan.
Setelah itu pelaku diamankan sementara di kantor Polsek Denpasar selatan.
Kemudian pada Selasa 9 Januari 2024, pelaku dibawa oleh Kasat Reskrim dan Kanit Buser Polres Ende dari tempat penahanan sementara di Polsek Denpasar Selatan sekitar pukul 06.00 wita.
Pelaku tiba di Kabupaten Ende pada pukul 15.30 Wita.
selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Ende, Polda NTT guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan kalau pada 9 November 2023, sekitar pukul 01.20 wita, pelaku mengantar mobil pick up ke pasar untuk persiapan jualan buah.
Setelah selesai memarkir mobil di halaman pasar Mbongawani Kabupaten Ende, pelaku langsung tidur di dalam mobil.
Selang beberapa saat, korban datang membangunkan pelaku dengan cara menarik kaki pelaku untuk meminta rokok.
Pelaku bangun dan langsung mengajak korban untuk ikut dengan pelaku.
"Korban pun mengikuti pelaku ke arah depan pasar Mbongawani Kabupaten Ende di dekat pos security," tambah Kapolres.
Pelaku langsung menyalakan kamera depan handphone nya dan menyandarkan di dinding tembok pos untuk merekam video.
Pelaku mengajak korban untuk sparing. Pelaku langsung memukul korban dengan tangan kiri sebanyak satu kali.
Ketika korban terjatuh, pelaku pun menegur korban dan mengajak korban mengisap rokok.
"korban bangun lalu duduk bersama dengan pelaku untuk menghisap rokok di depan pos security," tambah Kapolres.
Pelaku mengakui kalau video yang viral tersebut direkam mengunakan handphone merk Vivo.
Pasca kejadian ini, pelaku menunjukkan video tersebut kepada teman-temannya, Jihan dan Risky.
"Pelaku mengaku tidak pernah mengirim atau membagikan video tersebut kepada orang lain," ujar Kapolres.
Pelaku pun ditahan di Rutan Polres Ende sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pelaku melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.