Pria di Ende Tega Aniaya ODGJ, Ternyata Ini Alasannya
digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Ende telah menahan MD alias Muhammad (23) sejak awal pekan ini.
Baca Juga:
Warga Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende ini merupakan pelaku dan tersangka kasus penganiayaan terhadap Fendi (45) pada akhir Desember 2023 lalu.
Fendi yang juga warga Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dianiaya tersangka di depan pasar Mbongawani Kabupaten Ende di dekat pos security.
Polisi pun memeriksa saksi dan mendalami keterangan tersangka terkait motif tersangka menganiaya korban.
"Kalau motif hanya karena kesal saja," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SIK SH MH, Jumat (12/1/2024) di Polres Ende.
AKP Cecep pun menunjukkan barang bukti handphone merk vivo warna biru milik tersangka yang digunakan untuk merekam aksinya dalam memukul atau menganiaya penderita gangguan jiwa ini.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui kalau sengaja memukuli korban. "Tersangka juga sengaja merekam kejadian tersebut dan memuatnya di story whatsApp miliknya<' ujar Kasat Reskrim Polres Ende.
Aksi tersangka terjadi pada 9 November 2023, sekitar pukul 01.30 Wita, di kompleks pertokoan Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Pasca kejadian ini, tersangka berangkat ke Denpasar-Bali untuk mencari pekerjaan.
Barulah setelah video aksi penganiayaan tersebar luas di media sosial, Sat Reskrim Polres Ende dengan cepat melacak dan mengamankan tersangka di Bali.
Tersangka dihadapkan pada pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan masa kurungan. Kasat Reskrim menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Kasat Reskrim Polres Ende dan tim pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 17.00 Wita berdasarkan laporan polisi nomor : LP/03/I/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 5 Januari 2024, di Sanur, Denpasar Selatan, Bali.
Diduga pelaku akan berpindah tempat, sehingga petugas meminta warga untuk mengantarkan ke kantor polisi terdekat di Polsek Denpasar Selatan. Setelah itu pelaku diamankan sementara di kantor Polsek Denpasar selatan.
Pada 9 November 2023 sekitar pukul 01.20 wita, pelaku mengantar mobil pick up ke pasar untuk persiapan jualan buah.
Setelah selesai memarkir mobil di halaman pasar Mbongawani Kabupaten Ende, pelaku langsung tidur didalam mobil.
Tidak lama korban datang membangunkan pelaku dengan cara menarik kaki pelaku untuk meminta rokok.
Pelaku pun bangun dan langsung mengajak korban ke arah depan pasar Mbongawani Kabupaten Ende, tepatnya di dekat pos security.
Pelaku langsung menyalakan kamera (depan) dan menyandarkan di dinding tembok pos untuk merekam video dan mengatakan kepada korban.
Pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan kiri pelaku sebanyak satu kali.
Ketika korban terjatuh dan korban bangun lalu duduk bersama dengan pelaku untuk menghisap rokok di depan pos security.