Polisi Tangkap Penganiaya Staf Adira Finance Kupang
digtara.com - FOM alias Fred, warga Kabupaten Kupang-NTT tidak berkutik saat diamankan tim Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Senin (15/1/2024) malam.
Baca Juga:
Fred ditangkap polisi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Penangkapan ini dipimpin AKP I Ketut Rai Artika, SH.
Ia diamankan atas laporan polisi nomor LP/B/11/I/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2024 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Fred menganiaya dua staf Adira Finance Kupang yang datang ke kediamannya untuk menagih tunggakan angsuran kredit sepeda motor.
Saat polisi mencarinya, Fred yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online ini berusaha kabur.
Ia hendak minta perlindungan pada salah satu ormas. Namun saat itu Fred hendak pergi bersama rekannya, langsung dihadang anggota Resmob Polda NTT dan langsung menangkapnya.
"Dia mau sembunyi dan minta perlindungan dari anggota Ormas tapi polisi langsung tangkap," ujar Cornelis Nuban (45), salah satu warga di Kelurahan Oesapa yang mengetahui penangkapan ini, Selasa (16/1/2024).
Fred menganiaya Apriano Duli Napi dan Jersi Andrean Tulle (staf Adira Finance Kupang) dengan senjata tajam hingga korban terluka parah pada Sabtu (13/1/2024).
Saat itu kedua korban ke kediaman pelaku di sekitar cabang Tilong, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang menagih angsuran kredit sepeda motor.
Namun pelaku justru melawan dan enggan melunasi tagihan. Pelaku malah mengambil parang dan membacok kedua korban hingga terluka parah.
Satu korban terkena sabetan parang pada kepala dan tangan. Sementara satu korban lagi terluka pada tangan.
Korban yang terluka pada kepala dan tangan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mendapat luka yang cukup parah.
Diperoleh pula informasi kalau Fred pernah beberapa kali berurusan dengan polisi dan masuk sel.