Diperkosa Ayah Kandung Berulang Kali, Siswi SMA di Kabupaten Belu Hamil
Baca Juga:
Tersangka mengancam korban hendak membunuh korban jika tidak menuruti keinginan korban untuk berhubungan badan.
"Karena merasa takut, korban pun mengikuti keinginan pelaku sehingga pelaku secara paksa menyetubuhi anak kandungnya dan mengancam korban dengan parang," ujar Kasat Reskrim Polres Belu.
Saat diperiksa, tersangka juga mengaku kalau ia melakukan aksinya selalu menggunakan ancaman kekerasan dengan menggunakan sebilah barang tajam untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
"Korban yang berada dalam posisi tidak berdaya kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Tersangka telah melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali," ungkap Kasat.
Akibat dari kejadian itu membuat korban mengalami trauma berkepanjangan sejak tahun 2021. Saat dilaporkan ke Polsek, korban anak kandungnya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pada tersangka adalah pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsider Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.