Diperkosa Ayah Kandung Berulang Kali, Siswi SMA di Kabupaten Belu Hamil
digtara.com - IB (19), siswi sebuah SMA di Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, NTT menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya DB (66) secara berulang kali.
Baca Juga:
IB pun hamil dan saat ini usia kandungan sudah memasuki tujuh bulan. Kasus ini pun baru terungkap setelah perut korban makin membesar sehingga tidak bisa menyembunyikan kehamilannya.
Aksi bejat DB menyetubuhi putri kandungnya terjadi sejak tahun 2021 lalu dan terhitung 6 kali dilakukan hingga korban pun hamil.
Dugaan perkara pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan DB sejak bulan Juli 2021 di rumah tersangka dan korban saat ibu korban/istri tersangka sedang tidak berada di rumah.
Saat itu korban baru berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas I SMA.
Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, Iptu Djafar Alkatiri mengatakan kalau keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lamaknen pada tanggal 23 Januari 2024 dan telah tindaklanjuti, kini kasusnya ditangani di Polres Belu.
Menurut Kasat, anggota telah melakukan penyelidikan terhadap kasusnya. Hasil penyelidikan pelaku DB ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Belu.
"Kejadian itu terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat itu korban baru berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA kelas 1," ujar Kasat Djafar didampingi Kasi Humas Polres Belu, AKP I Ketut Karnawa dan Kanit Reskrim Polsek Lamaknen di Polres Belu, Kamis (25/1/2024).
Awal kejadian sekitar bulan Juli 2021 saat korban pertama kali masuk dan duduk di bangku SMA.
Malam hari di saat ibu korban sedang keluar dan tidak berada di rumah, tersangka mendatangi korban sambil memegang sebilah parang.
Tersangka mengancam korban hendak membunuh korban jika tidak menuruti keinginan korban untuk berhubungan badan.
"Karena merasa takut, korban pun mengikuti keinginan pelaku sehingga pelaku secara paksa menyetubuhi anak kandungnya dan mengancam korban dengan parang," ujar Kasat Reskrim Polres Belu.
Saat diperiksa, tersangka juga mengaku kalau ia melakukan aksinya selalu menggunakan ancaman kekerasan dengan menggunakan sebilah barang tajam untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
"Korban yang berada dalam posisi tidak berdaya kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Tersangka telah melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali," ungkap Kasat.
Akibat dari kejadian itu membuat korban mengalami trauma berkepanjangan sejak tahun 2021. Saat dilaporkan ke Polsek, korban anak kandungnya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pada tersangka adalah pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsider Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Keputusan hakim bisa saja diperberat mengingat hubungan yang bersangkutan adalah ayah kandung yang seharusnya memberikan perlindungan dan merawat anak di bawah umur," pungkas Djafar.