Polisi Tetapkan Ayah Korban Penikaman Sebagai Tersangka Penikaman Anak Kandung
digtara.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Flores Timur menetapkan FP sebagai tersangka kasus penikaman dan pembunuhan terhadap anak kandungnya Antonius Masang Gede (20).
Baca Juga:
Korban Antonius Masang Gede (20), pemuda asal Desa Kolimasang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan tewas dekat rumahnya, Senin 25 Desember 2023 lalu.
Saat ditemukan, ada tombak tertancap di dada hingga menembus bagian belakang.
Pasca kejadian penemuan jenazah korban, polisi mengamankan PB yang merupakan ayah korban di Polres Flores Timur. PB saat itu diamankan demi menjaga keselamatannya dari amukan massa karena warga mencurigai PB lah yang menikam korban hingga tewas.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita yang dikonfirmasi Selasa (30/1/2024) membenarkan penetapan PB sebagai tersangka.
"Status penanganan kasus sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," ujar Kapolres.
Penanganan kasus ini sesuai dengan surat perintah tugas penyidikan nomor Sp.Gas /478/XII/RES.1.7./2023/ Reskrim disertai surat perintah penyidikan lanjutan nomor Sp.Sidik /474.a / I/RES.1.7/ 2024/Reskrim dan SPDP nomor SPDP/02/I/RES1.7/2024/Reskrim.
Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa sejumlah saksi seperti FA, KL dan HI termasuk memeriksa tersangka FP.
Kapolres menyebutkan kalau pada Senin (25/12/2023) lalu sekitar pukul 05.00 wita, korban ditemukan oleh seorang warga yang saat itu hendak membuka kran air minum untuk warga.
Saat pulang ke rumahnya dan melewati lorong samping rumah adat Lango Arang, secara tidak sengaja warga melihat seorang laki-laki tidak bernyawa bersimbah darah dengan posisi tombak masih tertancap di tubuhnya.
Setelah melihat korban tersebut, warga langsung memanggil kepala desa Kolimasang dan setelah itu bersama-sama datang ke tempat kejadian untuk melihat korban.
Kepala desa Kolimasang kemudian menghubungi aparat keamanan di Polsek Adonara melaporkan kejadian tersebut.
Polisi pun melakukan upaya paksa terhadap FP, ayah kandung korban yang diduga kuat merupakan pelaku.
"Telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan terhadap tersangka FP dengan pertimbangan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih berdasarkan pasal 184 KUHAP," ujar mantan Kapolres Rote Ndao ini.