Aniaya Wanita Hamil hingga Pendarahan, Pria di Kupang Diamankan Polisi
digtara.com - Putri (26), karyawati toko Planet Gadget Kupang dianiaya hingga mengalami pendarahan pada Minggu (28/1/2024).
Baca Juga:
Korban dianiaya di tempat kerjanya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang oleh AHB alias Andy (44).
Korban sedang hamil muda sehingga harus dirawat intensif pasca mengalami pendarahan.
"Korban mengalami trauma dan sampai saat ini masih mendapat perawatan intesif di Rumah Sakit Leona, karena korban yang saat ini sementara hamil muda sempat mengalami pendarahan," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi Rabu (31/1/2024).
Pelaku Andy dan korban Putri masih mempunyai hubungan keluarga.
Andy menganiaya Putri karena emosi, yang mana pada saat meminjam alat carger handphone namun alat carger handphone yang diberikan rusak.
Video penganiayaan ini sempat viral di media sosial.
Pasca penganiayaan ini, korban mengalami pendarahan sehingga dirawat di rumah sakit Leona Kupang.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polresta Kupang Kota.
Laporan penganiayaan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/94/I/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 28 Januari 2024.
Pasca laporan kasus ini, polisi bergerak cepat.
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan AHB alias Andy di Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung memerintahkan Tim Jatanras untuk melakukan penyelidikan dan sesegera mungkin mengamankan pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.