Minggu, 08 September 2024

Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu, Pria Asal Malaka Diamankan Anggota Satuan Resnarkoba Polres TTU

Imanuel Lodja - Senin, 05 Februari 2024 15:12 WIB
Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu, Pria Asal Malaka Diamankan Anggota Satuan Resnarkoba Polres TTU

Baca Juga:

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000," ujar Kapolres.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik Satuan Resnarkoba Polres TTU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lompat ke Sungai Saat Polisi Gerebek Narkoba, Pria di Deliserdang Tewas

Lompat ke Sungai Saat Polisi Gerebek Narkoba, Pria di Deliserdang Tewas

Oknum Perwira Polisi di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Oknum Perwira Polisi di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Jadi Kurir Sabu 53 Kg, 2 Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Jadi Kurir Sabu 53 Kg, 2 Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Polres Binjai Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Warga Aceh Timur Diringkus di Kota Binjai, Polisi Sita 3 Kg Sabu

Polres Binjai Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Warga Aceh Timur Diringkus di Kota Binjai, Polisi Sita 3 Kg Sabu

Pengedar Sabu Asal Langkat Diringkus Polres Binjai

Pengedar Sabu Asal Langkat Diringkus Polres Binjai

Bawa Narkoba Jenis Shabu, Pemuda di Alor Diamankan Polisi

Bawa Narkoba Jenis Shabu, Pemuda di Alor Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru