Minggu, 08 September 2024

Curi Sepeda Motor Sejak Oktober 2023, Dua Pria di Kabupaten Lembata Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Februari 2024 12:30 WIB
Curi Sepeda Motor Sejak Oktober 2023, Dua Pria di Kabupaten Lembata Diamankan Polisi
istimewa
Curi Sepeda Motor Sejak Oktober 2023, Dua Pria di Kabupaten Lembata Diamankan Polisi

digtara.com - Aparat keamanan Satuan Reskrim Polres Lembata, NTT mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi sejak tahun 2023 lalu.

Baca Juga:

Dua warga yang diamankan polisi masing-masing Valentinus Kopaq, warga Hule Desa Nilanapo, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata dan Jaka Kopa alias Jaka (18), warga Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, Selasa (6/2/2024) menyebutkan kalau kedua pelaku baru ditangkap dalam pekan ini setelah korban Laurensius Luwu alias Laurens (58), warga Lamahora Barat, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT melaporkan kasus pencurian sepeda motor ini pada tanggal 30 Januari 2024 lalu.

"Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan dan sudah kita tahan di Rutan Polres Lembata," ujar Kasat Reskrim.

Perkara melakukan pencurian sepeda motor milik korban ini dilakukan kedua pelaku pada Senin (30/10/2023) lalu sekitar pukul 04.00 wita di parkiran RSUD Lewoleba, kabupaten Lembata di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

"Para tersangka mencuri satu unit sepeda motor honda revo absolut nomor polisi EB 3165 FA milik korban yang saat itu diparkir di samping dapur RSUD Lewoleba," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur ini.

Kedua tersangka mendorong sepeda motor yang sedang diparkir tersebut ke depan jalan hingga sampai di depan mebel.

Kemudian para tersangka membuka sayap/bodi sepeda motor tersebut dan selanjutnya para tersangka menyambung kabel, kemudian menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan pergi.

"Kasus ini dilaporkan korban pada Selasa 30 Januari 2024, pukul 08.30 Wita," tambah Kasat.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Dalam ayat (1) menyatakan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan ke-4 berbunyi pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih," tambah Kasat.

Kedua pelaku juga sudah mengakui perbuatannya sehingga polisi menahan kedua tersangka hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Polisi Pastikan Sandro Murni Meninggal karena Tenggelam

Polisi Pastikan Sandro Murni Meninggal karena Tenggelam

Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan

Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan

Operator Eksavator di Kabupaten Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Halaman Belakang Rumah

Operator Eksavator di Kabupaten Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Halaman Belakang Rumah

Tikam Rekannya, Pria di Sabu Raijua Serahkan Diri ke Polisi

Tikam Rekannya, Pria di Sabu Raijua Serahkan Diri ke Polisi

Jasad Bayi di Sabu Raijua Ditemukan Tidak Utuh

Jasad Bayi di Sabu Raijua Ditemukan Tidak Utuh

Komentar
Berita Terbaru