Minggu, 08 September 2024

Empat Remaja di Langkat Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Begal, Pelaku Anak Dibawah Umur

Hendra Mulya - Jumat, 01 Maret 2024 14:01 WIB
Empat Remaja di Langkat Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Begal, Pelaku Anak Dibawah Umur
Istimewa
digtara.com -LANGKAT | Empat remaja tergolong anak dibawah umur diringkus tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Stabat.

Keempat pelaku masing-masing berinisial MR (16) warga Dsn I Banjaran Ds. Kwala Begumit Kec. Binjai, MI Alias Har (17) warga Dsn IA Family Ds. Pantai Gemi, Kec. Stabat, RS (16) Warga Pasar VI Ulu Berayun Ds. Arah Condong Stabat dan ALM (16) Warga Jalan Kenangan Lingk. I, Kel. Sidomulyo Stabat diringkus pada Kamis malam (29/02/24).

Baca Juga:

"Mereka diringkus lantaran melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Stabat, Polres Langkat," kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS,SIK,MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Jumat (1/3/24).

"Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK. MM dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman F. Sinaga, S.Sos, SH, MH," sambung Rajendra.

Diceritakan Rajendra, kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang pria berusia 16 tahun sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor miliknya Honda Scoopy warna Merah Putih.

Saat itu, lanjut Rajendra, korban hendak pulang kerumahnya. Diperjalanan, dirinya berjumpa dengan 10 sepeda motor yang berboncengan dari arah berlawanan. Tiba tiba kata Rajendra, dua sepeda motor yang dikendarai masing-masing dua orang menghadang korban sambil menendang sepeda motornya sehingga korban terjatuh.

"Salah seorang pelaku mengacungkan sebilah celurit dan ada juga yang memegang batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban melarikan diri sedangkan sepeda motor korban ditinggal di tempat dan para pelaku membawa kabur sepeda motor milik Korban," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun kurungan.

"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110," himbau Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ngeri! Ustaz di Medan Dibegal: Nyaris Dibacok, Motor Dirampas

Ngeri! Ustaz di Medan Dibegal: Nyaris Dibacok, Motor Dirampas

Polantas Manggarai Barat Jaring Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor

Polantas Manggarai Barat Jaring Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor

Tiga Sepeda Motor Diamankan Polisi karena Balapan Liar

Tiga Sepeda Motor Diamankan Polisi karena Balapan Liar

Naik Motor Listrik, Bobby Nasution-Surya Daftar Pilgub ke KPU Sumut

Naik Motor Listrik, Bobby Nasution-Surya Daftar Pilgub ke KPU Sumut

Polisi Amankan Sajam dan Sepeda Motor Tanpa Dokumen saat Operasi Pekat di Pelabuhan Bolok-Kupang

Polisi Amankan Sajam dan Sepeda Motor Tanpa Dokumen saat Operasi Pekat di Pelabuhan Bolok-Kupang

Ngeri! Remaja di Medan Tewas Matanya Tertusuk Panah Saat Tawuran

Ngeri! Remaja di Medan Tewas Matanya Tertusuk Panah Saat Tawuran

Komentar
Berita Terbaru