Minggu, 08 September 2024

Berulang Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Eks Frater Pelaku Cabul di Ngada Terancam Hukuman Diatas Lima Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Jumat, 08 Maret 2024 07:15 WIB
Berulang Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Eks Frater Pelaku Cabul di Ngada Terancam Hukuman Diatas Lima Tahun Penjara
net
ilustrasi.

digtara.com - Polisi berhasil menangkap Engelbertus Lowa Soda (27), eks frater yang mencabuli tujuh siswa pria di Kabupaten Ngada, NTT.

Baca Juga:

Ia ditangkap di Pastoran Tebing Tinggi, Sumatera Utara setelah sempat menjadi buron sejak 21 Januari 2024.

Tersangka pun terancam hukuman diatas lima tahun karena melakukan pencabulan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024) mengemukakan kalau pihaknya menjerat tersangka dengan sejumlah pasal.

"Pasal yang disangkakan kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E UU nomor 17/2016 Juncto 81 ayat (1)," ujarnya.

Pasal ini mengatur, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Pasal 76E menyatakan: "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2023 lalu namun tidak ditahan karena selama pemeriksaan, tersangka kooperatif dan tersangka ingin bunuh diri jika ditahan.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Engelbertus bersama orang tuanya sempat menemui Kasat Reskrim Polres Ngada dan minta agar tersangka tidak ditahan dan dipenuhi oleh pihak penyidik.

Ia pun dikenakan hukuman wajib lapor. Namun pada akhir November 2023 lalu, tersangka malah kabur saat berkas perkara tahap I hendak diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bajawa.

Polisi pun melayangkan panggilan namun tersangka tidak memenuhi panggilan sehingga pihak Polres Ngada memasukkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ngada berdasarkan surat DPO Nomor DPO/01/I/2024/Reskrim, tanggal 21 Januari 2024.

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur di salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada dan diproses sesuai laporan polisi nomor LP/B/36/IV/2023/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 22 April 2023.

Engelbertus mencabuli tujuh korban. Salah satunya adalah LMF (13). Para korban dicabuli saat menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP) di sebuah SMP di Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bejat! Pria Tega Cabuli Anak Gadisnya Berulang Kali, Berawal dari Tidur Bareng

Bejat! Pria Tega Cabuli Anak Gadisnya Berulang Kali, Berawal dari Tidur Bareng

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Dibekuk Polisi

Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Dibekuk Polisi

Cabuli Remaja saat Tidur, Pria di Rote Ndao Dibekuk Polisi

Cabuli Remaja saat Tidur, Pria di Rote Ndao Dibekuk Polisi

Usai Dicabuli, Foto Telanjang Siswi Sekolah Dasar di Flores Timur Disebarkan Pelaku

Usai Dicabuli, Foto Telanjang Siswi Sekolah Dasar di Flores Timur Disebarkan Pelaku

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rote Ndao Dijebloskan dalam Tahanan

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rote Ndao Dijebloskan dalam Tahanan

Komentar
Berita Terbaru