Kerap Lolos Dari Kejaran Polisi, Kakek 66 Tahun Pengedar Sabu di Binjai Akhirnya Ditangkap
Dia ditangkap atas kepemilikan dua paket diduga narkoba jenis sabu-sabu saat berada di Dusun IV, Jalan Inpres, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah mengatakan, pelaku Asun ditangkap pada Jumat (15/3/24) sekira pukul 21.00 wib.
"Disaat usianya sudah memasuki setengah abad lebih, pelaku ini cukup lincah dari incaran petugas, mengingat disaat petugas melakukan pengintaian terhadapnya selalu bocor dan kehadiran petugas selalu terendus olehnya," jelas Riswansyah, Senin (18/3/24).
Penangkapan pelaku, lanjut Riswansyah, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah atas keberadaan Asun yang kerap kali mengedarkan narkoba di kawasan tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Binjai segera meluncur ke TKP untuk melakukanan penyelidikan, kemudian tim melakukan undercover buy dan pada saat pelaku menyerahkan barang narkoba tersebut, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ke rumah pelaku," jelas Riswansyah.
Dari penggeledahan itu, kata Riswansyah, personel mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,96 gram, satu timbangan elektrik, satu pipet modif sekop, 20 plastik klip kosong, uang tunai Rp. 100.000 (uang transaksi) dan satu dompet (tempat penyimpanan).
"Terhadap S als ASUN dipersangkakan melanggar pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," tutup Riswansyah.