Kamis, 21 November 2024

Curi Uang dari Mesin ATM, Security Rumah Sakit Leona Kefamenanu Terancam Lima Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Jumat, 26 April 2024 14:02 WIB
Curi Uang dari Mesin ATM, Security Rumah Sakit Leona Kefamenanu Terancam Lima Tahun Penjara
istimewa
Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, S.Tr.K

digtara.com - NK, security pada rumah sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU.

Baca Juga:

Ia pub sudah ditahan sejak beberapa hari lalu hingga 20 hari kedepan.

NK yang merupakan pelaku pencurian uang di kartu ATM dijerat pasal 362 KUHP.

Ia diduga menguras sejumlah uang dari kartu ATM milik korban Maria Hendriana Ukat yang lupa mengambil kartu ATM di mesin ATM pasca melakukan transaksi.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, S.Tr.K membenarkan saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Pasal 362 KUHP ini menjelaskan tentang pencurian yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

Pasal ini juga menyebutkan bahwa pelaku pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Kasat menegaskan kalau saat ini tersangka NK sedang ditahan di Rutan Polres TTU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tim Reserse Mobile (Resmob) Naga Merah Polres TTU membekuk NK yang juga pelaku pencurian uang di kartu ATM milik Maria Hendriana Ukat.

NK dibekuk Tim Resmob Naga Merah pasca melakukan pengumpulan data dan bukti atas laporan masyarakat tersebut.

Terduga pelaku dibekuk polisi pada, Senin, 22 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita.

Ipda Ferlando mengatakan, pihaknya membekuk terduga pelaku pasca melakukan proses penyelidikan atas laporan masyarakat.

Terduga pelaku merupakan seorang security pada salah satu Rumah Sakit di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Penetapan status tersangka terduga pelaku ini, kata Ipda Ferlando, dilakukan setelah terdapat cukup bukti dan pengumpulan keterangan dari terduga pelaku serta korban.

Sejumlah uang milik Maria Hendriana Ukat diambil pelaku setelah Maria lupa menarik kartu ATM di mesin ATM setelah melakukan transaksi.

Korban Maria pertama kali melakukan transaksi setor tunai di ATM RS Leona Kefamenanu, Jumat 12 April 2024 lalu.

Ketika keluar dari ATM tersebut, korban lupa menarik kartu ATM. Setelah itu korban keluar dari ATM tanpa menyadari hal tersebut.

Dua jam berselang, korban kaget ketika notifikasi dari aplikasi Banking miliknya berisi tentang penarikan uang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Cemburu Berujung Maut, Satu Keluarga di Deliserdang Masuk Penjara

Cemburu Berujung Maut, Satu Keluarga di Deliserdang Masuk Penjara

Istri Yang Bakar Suami di Alor Ditahan, Ancaman Penjara Tak Main-main

Istri Yang Bakar Suami di Alor Ditahan, Ancaman Penjara Tak Main-main

Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Warga Tode Kisar-Kupang Diamankan Polisi

Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Warga Tode Kisar-Kupang Diamankan Polisi

Pelaku Pencurian di Kupang Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota

Pelaku Pencurian di Kupang Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru