Cabuli Anak Dibawah Umur, Security di Kupang Dibekuk Polisi
digtara.com - BM (39), security sebuah hotel di Kota Kupang, NTT diamankan polisi dari unit Jatanras Polresta Kupang Kota, Senin (6/5/2024) petang.
Baca Juga:
BM dibekuk di Jalan Waingapu, RT 001/RW 01, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Ia merupakan pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak.
BM ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/216/III/2024/SPKT Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 4 Maret 2024 dan surat perintah penangkapan nomor SP-Kap/24/V/2024/Reskrim.
Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan oleh korban AAP pada bulan Maret 2024 lalu.
Pasca memeriksa korban dan saksi serta melakukan upaya penyelidikan, Unit Jatanras akhirnya memonitor keberadaan pelaku yang telah kembali ke kediamannya di Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang.
Setelah memastikan keberadaan BM, anggota unit Jatanras Polresta Kupang Kota pun menuju ke kediaman pelaku di Kelurahan Pasir Panjang.
Polisi langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi Selasa (7/5/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
"kemarin petang telah diamankan BM, seorang tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama. Ia merupakan seorang security," ujar Kapolresta.
Kapolresta Kupang Kota menambahkan kalau saat diamankan, BM bersikap kooperatif dan pasrah saat dibawa polisi ke Polresta Kupang Kota.
BM pun diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan proses lebih lanjut sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BM pun ditahan hingga 20 hari kedepan di sel Polresta Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.