Aniaya Transpuan hingga Meninggal, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara
digtara.com - Ritchie Kana, anak dari anggota DPRD Kota Kupang Eldi Kana dituntut 12 tahun penjara terkait dengan penganiayaan terhadap Oktovianus Tafuli alias Desy, seorang transpuan di Kota Kupang hingga tewas.
Baca Juga:
Rekan Ritchie pun, Alan Manafe juga dituntut 12 tahun penjara.
Keduanya dituntut dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua, Putu Dima Indra didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis (16/5/2024).
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, I Putu Sugiarta.
Menurut JPU, terdakwa Alan dan Richie terbukti bersalah atas kematian transpuan Desy pada 23 Desember 2023 lalu di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
"Dengan ini saudara Alan dan Richie mendapat hukuman 12 tahun penjara," ujar jaksa Frince Amnifu dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Kupang.
Selain itu, kedua terdakwa yakni Alan Manafe dan Richie Kana juga dihukum membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 67.616.000 atau subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sigarta dikatakan bahwa keduanya melanggar pasal 170 KUHP. Yang mana melalukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan meninggal dunia.
"Keduanya melakukan kekerasan secara bersama-sama sehingga menyebabkan meninggal dunia," ujar Putu.
Selain keduanya, adapun tiga tersangka dalam usia anak yakni RVK, MAPBO dan BEK.
Putu menyampaikan perkara ini bermula ketika BEK membuka lapak penjualan petasan di Jalan Amabi dekat tempat tinggalnya.
Kemudian para terdakwa berkumpul dan mengonsumsi minuman keras pada 22 Desember 2023.