Aniaya Transpuan hingga Meninggal, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara
Namun pad pukul 02.00 Wita, mereka mendengar pertengkaran Desy dan seorang ojek di depan ruko baru yang tak jauh dari lapak jualan petasan.
Baca Juga:
"Mereka mengira Desy adalah seorang wanita yang sedang bertengkar dengan pacarnya. Pemicu pertengkaran itu akibat Desy membayar Rp5000 setelah diantar dari Sikumana ke Tofa," kata Putu saat membaca dakwaan.
Selanjutnya, RK menegur keduanya sementara Desy tetap tak terima.
RK lantas memukul Desy sekali di pelipis kiri. MAPBO pun ikut memukul Desy sebanyak dua kali. BEK juga turut melayangkan satu kali tendangan ke tubuh Desy.
Saat mereka hendak meninggalkan Desy tiba-tiba Alan Manafe mengambil bambu sepanjang satu meter.
Ia menghantam kepala Desy pada bagian atas hingga transpuan ini terkapar.
"Mereka pun mengumpul barang bawaan Desy dan bambu itu. Atas ide Alan pula mereka membakar barang-barang tersebut di kolam wilayah Tofa dini hari itu," jelas Putu.
Lalu, Alan lalu mengajak para terdakwa pergi mencari orang pintar atau dukun untuk meredam masalah tersebut namun mereka gagal sehingga masing-masing mereka pun pulang.
"Sementara hasil pemeriksaan terhadap jenazah Desy ditemukan luka memar di dada dan kepala.
Terdapat juga patah dan retak pada tulang tengkorak akibat benda tumpul. Luka di kepala ini menyebabkan darah menggumpal dan kerusakan jaringan otak. Akibatnya Desy meninggal dunia," tutup Putu.
Kuasa hukum Ishak Lalangsir usai pembacaan dakwaan tersebut menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan.