Aniaya Transpuan hingga Meninggal, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Sabtu, 18 Mei 2024 12:58 WIB
Aniaya Transpuan hingga Meninggal, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara
"Kami siap mengungkapkan peran dari masing-masing terdakwa, jadi hari ini dakwaan sudah benar, tidak ada keberatan maupun eksepsi," ujar Ishak.
Baca Juga:
Ia pun menambahkan terkait perkara ini kliennya mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia melakukan secara spontanitas tanpa rencana.
"Jadi mungkin nanti di persidangan akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Ketahanan Pangan, Polri-TNI dan Pemda NTT Tanam Jagung di Kupang Barat
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Ojol di Kupang
Pria Berpakaian Ojol Ditemukan Tewas
Warga Takari-Kupang Ditemukan Tewas dalam Rumahnya
Bhabinkamtibmas di Kupang Bersama Warga Olah Lahan Pekarangan dengan Aneka Tanaman
Sepeda Motor yang Dikendarai Tabrak Rumah Warga, Mahasiswa di Kota Kupang Meninggal Dunia
Komentar