Jumat, 18 Oktober 2024

Aniaya Transpuan hingga Meninggal, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Sabtu, 18 Mei 2024 12:58 WIB
Aniaya Transpuan hingga Meninggal, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara
istimewa
Aniaya Transpuan hingga Meninggal, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara

digtara.com - Ritchie Kana, anak dari anggota DPRD Kota Kupang Eldi Kana dituntut 12 tahun penjara terkait dengan penganiayaan terhadap Oktovianus Tafuli alias Desy, seorang transpuan di Kota Kupang hingga tewas.

Baca Juga:

Rekan Ritchie pun, Alan Manafe juga dituntut 12 tahun penjara.

Keduanya dituntut dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua, Putu Dima Indra didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis (16/5/2024).

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, I Putu Sugiarta.

Menurut JPU, terdakwa Alan dan Richie terbukti bersalah atas kematian transpuan Desy pada 23 Desember 2023 lalu di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Dengan ini saudara Alan dan Richie mendapat hukuman 12 tahun penjara," ujar jaksa Frince Amnifu dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Kupang.

Selain itu, kedua terdakwa yakni Alan Manafe dan Richie Kana juga dihukum membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 67.616.000 atau subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sigarta dikatakan bahwa keduanya melanggar pasal 170 KUHP. Yang mana melalukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan meninggal dunia.

"Keduanya melakukan kekerasan secara bersama-sama sehingga menyebabkan meninggal dunia," ujar Putu.

Selain keduanya, adapun tiga tersangka dalam usia anak yakni RVK, MAPBO dan BEK.

Putu menyampaikan perkara ini bermula ketika BEK membuka lapak penjualan petasan di Jalan Amabi dekat tempat tinggalnya.

Kemudian para terdakwa berkumpul dan mengonsumsi minuman keras pada 22 Desember 2023.

Namun pad pukul 02.00 Wita, mereka mendengar pertengkaran Desy dan seorang ojek di depan ruko baru yang tak jauh dari lapak jualan petasan.

"Mereka mengira Desy adalah seorang wanita yang sedang bertengkar dengan pacarnya. Pemicu pertengkaran itu akibat Desy membayar Rp5000 setelah diantar dari Sikumana ke Tofa," kata Putu saat membaca dakwaan.

Selanjutnya, RK menegur keduanya sementara Desy tetap tak terima.

RK lantas memukul Desy sekali di pelipis kiri. MAPBO pun ikut memukul Desy sebanyak dua kali. BEK juga turut melayangkan satu kali tendangan ke tubuh Desy.

Saat mereka hendak meninggalkan Desy tiba-tiba Alan Manafe mengambil bambu sepanjang satu meter.

Ia menghantam kepala Desy pada bagian atas hingga transpuan ini terkapar.

"Mereka pun mengumpul barang bawaan Desy dan bambu itu. Atas ide Alan pula mereka membakar barang-barang tersebut di kolam wilayah Tofa dini hari itu," jelas Putu.

Lalu, Alan lalu mengajak para terdakwa pergi mencari orang pintar atau dukun untuk meredam masalah tersebut namun mereka gagal sehingga masing-masing mereka pun pulang.

"Sementara hasil pemeriksaan terhadap jenazah Desy ditemukan luka memar di dada dan kepala.

Terdapat juga patah dan retak pada tulang tengkorak akibat benda tumpul. Luka di kepala ini menyebabkan darah menggumpal dan kerusakan jaringan otak. Akibatnya Desy meninggal dunia," tutup Putu.

Kuasa hukum Ishak Lalangsir usai pembacaan dakwaan tersebut menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan.

"Kami siap mengungkapkan peran dari masing-masing terdakwa, jadi hari ini dakwaan sudah benar, tidak ada keberatan maupun eksepsi," ujar Ishak.

Ia pun menambahkan terkait perkara ini kliennya mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia melakukan secara spontanitas tanpa rencana.

"Jadi mungkin nanti di persidangan akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Besok, KPU Kota Kupang Gelar Debat Perdana Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kupang

Besok, KPU Kota Kupang Gelar Debat Perdana Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kupang

Pemuda di Buraen-Kupang Ditemukan Membusuk dalam Posisi Gantung Diri

Pemuda di Buraen-Kupang Ditemukan Membusuk dalam Posisi Gantung Diri

Diduga Stres Jadi Alasan Warga di Kupang Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Diduga Stres Jadi Alasan Warga di Kupang Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Balapan Liar, Tiga Sepeda Motor Diamankan Polisi

Balapan Liar, Tiga Sepeda Motor Diamankan Polisi

BREAKING NEWS: Warga Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Asam

BREAKING NEWS: Warga Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Asam

Wisata ke Pantai Liman-Semau, Pelajar Asal Kabupaten TTS Tewas Terseret Arus saat Mandi di Pantai

Wisata ke Pantai Liman-Semau, Pelajar Asal Kabupaten TTS Tewas Terseret Arus saat Mandi di Pantai

Komentar
Berita Terbaru