Nekat Maling Kulkas dan Kompor Gas Saat Rumah Kebanjiran, 2 Warga Tapteng Berhasil di Amankan
Kronologi kasus pencurian tersebut terungkap saat korban bernama Jusmawarni Daulai (32) Warga Gunung Kelambu melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polsek Pinangsori.
Baca Juga:
Sedangkan aksi pencurian terjadi pada Selasa (23/06/2024) Sekira Pukul 05.00 WIB di kediaman korban, Dusun I, Desa Gunung Kelambu.
Untuk kerugian sekitar Rp. 9.000.000 berupa 1 unit kulkas, kompor gas serta tabungnya dan Loudspeker.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kapolsek Pinangsori AKP Kando Hutagalung, SH, MH menjelaskan bahwa Pelaku utama dari kejadian tersebut melibatkan 2 Orang.
"Pencurian tersebut terjadi ketika Korban mengungsi akibat adanya banjir dan rumah korban dalam keadaan kosong, setelah Korban pulang kerumahnya dan ditemukan pintu pintu rumah samping korban sudah terbuka dan mengalami kehilangan barang barang dimaksud" ungkap Kapolsek Pinangsori
Kapolsek Pinangsori juga menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut usai dilakukan penyelidikan.
"Pelaku SS (32) ditangkap di Lapangan Parkir RSUD Pandan pada Rabu (5/6) pukul 20.30 WIB. Sedangkan MSH (39) alias Iyong ditangkap di Gunung Kelambu Badiri pada Rabu (5/6) pukul 22.30 Wib" Kata Kapolsek.
Dari hasil interogasi, beberapa barang curian tersebut dijual para pelaku kepada penadah berinisial 'TUT' (34) Alias Budi dan berhasil diamankan Polisi di Gunung Kelambu Badiri.
Sedangkan penadah Kulkas 2 Pintu yakni MB (31) warga Kebun Pisang Kec. Badiri datang sendiri ke Kantor Polisi Polsek Pinangsori untuk memberikan keterangan.
"Dari tangan Iyong (39 Thn) berhasil disita barang milik korban berupa 1 buah Kompor Gas Jumbo merk rinnai warna putih dan 1 unit becak bermotor sebagai alat untuk mengangkut barang curian dimaksud. Sedangkan dari tangan MB (31) berhasil disita barang milik korban berupa 1 unit kulkas 2 pintu warna merah bermotif bunga ros" Jelas Kapolsek Pinangsori
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Pinangsori Polres Tapteng melakukan penahanan kepada ke 4 (Empat) pelaku dan Barang Bukti untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.