Bawa Narkoba Jenis Shabu, Pemuda di Alor Diamankan Polisi
digtara.com - SRSO (26), warga Kabupaten Alor, NTT ditangkap polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Alor.
Baca Juga:
Ia ditangkap saat polisi melakukan patroli di wilayah hukum Kabupaten Alor akhir pekan lalu.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Alor berhasil mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang terjadi di wilayah Kabupaten Alor," ungkap Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman saat dikonfirmasi Rabu (31/7/2024).
Penangkapan ini bermula saat personil Satuan Resnarkoba melakukan patroli di kawasan Desa Pailelang, Kecamatan Alor Barat Daya.
Saat itu polisi melihat SRSO yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan dengan membonceng seorang temannya.
Karena merasa curiga, personel Satuan Resnarkoba kemudian menghentikan kendaraan tersebut.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Di dalam jok sepeda motor yang dikendari SRSO (26), petugas menemukan satu bungkusan kertas putih yang didalamnya terdapat satu plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
Kemudian SRSO beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Alor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Diakui Kapolres kalau barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut mempunyai berat bruto seberat 0,2 gram.
Setelah itu barang bukti tersebut dilakukan pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan makanan (BPOM) Kupang.
"Didapatkan hasil bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Alor tersebut positif mengandung metamfetamin," ujarnya.
Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Alor, AKP Yohanes Sedu Dore menegaskan kalau SRSO melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang momor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tandasnya.
Pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba.
Diingatkan pula kalau peredaran narkotika yang terus mengancam tidak hanya menimbulkan kerugian bagi individu, tetapi juga dapat berdampak luas bagi keluarga dan masyarakat.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat keamanan seperti yang dilakukan oleh Polres Alor, diharapkan angka peredaran narkoba dapat ditekan, dan masyarakat dapat lebih aman dari dampak negatif narkotika.
Selanjutnya pada Rabu, 31 Juli 2024, di Aula Bharadaksa Polres Alor, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut.
Pemusnahan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Alor, AKP Yohanes Sedu Dore dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kasi Intel Kejari Alor, Zakarias Sulistiono, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kalabahi, Menna Samudra Sitepu, staf bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Apt. Muin Arkom Duka, Ketua RW 003 Kalabahi Kota, Karolina Malaikari Laukosi, serta anggota Polres Alor.
Sebelum pemusnahan, dilakukan pengecekan terhadap keaslian dan rincian barang bukti.
Dari barang sitaan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto seberat 0,1609 gram, di mana 0,0690 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium, dan sisanya seberat 0,0919 gram yang dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan Narkotika jenis Shabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dalam mesin blender berisi air, dan setelah di blender hingga larut, air tersebut dibuang ke selokan di depan Mako Polres Alor.
Kegiatan ini disaksikan oleh seluruh pejabat terkait dan juga SRSO sebagai terduga pemilik barang bukti tersebut, yang kemudian bersama-sama menandatangani berita acara pemusnahan.