Polres Binjai Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Warga Aceh Timur Diringkus di Kota Binjai, Polisi Sita 3 Kg Sabu
Kedua pelaku diketahui akan mengedarkan sabu di Kota Binjai dan Kota Medan.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo saat menggelar press release di Polres Binjai, Selasa (20/8/2024).
Adapun identitas kedua pelaku berinisial FH (21) warga Dusun L Kuta, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan S (30) warga Dusun Indra Tanjong, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
"Kedua pelaku diamankan pada tanggal 16 Agustus 2024 di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dan Jalan Pasar I Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal," ujar Bambang.
Bambang menguraikan, keduanya ditangkap mulanya di Kecamatan Binjai Timur dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
Namun dilakukan pengembangan hingga menyasar ke kos-kosan kedua pelaku yang berada di Jalan Pasar I Setia Budi. Di sana didapatkan 1 kilogram sabu.
Totak keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga bungkus teh hijau merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat brutto 3.022 gram.
"Kita amankan juga tas warna merah, satu handphone merek Redmi dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi," ujar Bambang.
Sementara itu, pengakuan dari kedua pelaku sebagai kurir, mereka diupah Rp 8 juta perkilonya.
"Kedua tersangka modus operandinya sebagai kurir dengan upah Rp 8 juta perkilo," tutup Bambang.