Cabuli Bocah SLB hingga Hamil dan Melahirkan, Pria di Lembata Ditangkap Polisi di Cilegon
digtara.com - YBW alias Yohan alias Bisa (24), warga Desa Atawatung, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, NTT diamankan polisi dari Polres Lembata beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Yohan merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan korban MDB alias M (16), siswi kelas II SMP (Sekolah Luar Biasa). Korban pun hamil dan sudah melahirkan.
Yohan menyetubuhi korban berulang kali dan kasus ini ditangani Polres Lembata sejak akhir bulan Januari 2024 lalu dengan laporan polisi nomor LP/B/08/I/2024/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 10 Januari 2024.
Yohan tidak sendiri menyetubuhi korban. Ada dua pelaku lainnya yang juga menyetubuhi korban hingga hamil dan melahirkan. dua pelaku lainnya yakni PM alias Rus (22), warga Kota Baru Tengah, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dan LP alias Oleng (26), warga Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Rus dan Oleng sendiri sudah terlebih dahulu ditangkap polisi dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan. Berkas perkara kedua tersangka Rus dan Oleng sudah P21 dan sudah disidangkan.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donatus Sare dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024) mengaku kalau dalam penggalian keterangan, korban mengaku digauli oleh tiga pelaku.
"Penyidik unit PPA Polres Lembata telah memeriksa 2 dua orang saksi, yakni kakak kandung dari korban, serta nenek korban," ujar Kasat.
Selain itu pengambilan keterangan terhadap korban yang juga didampingi oleh LSM Perlindungan anak sehingga terkuak dan didapatilah tiga nama pelaku
Awalnya polisi langsung bergerak mengamankan Rus dan Oleng di wilayah hukum Polres Lembata.