Cabuli Bocah SLB hingga Hamil dan Melahirkan, Pria di Lembata Ditangkap Polisi di Cilegon
digtara.com - YBW alias Yohan alias Bisa (24), warga Desa Atawatung, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, NTT diamankan polisi dari Polres Lembata beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Yohan merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan korban MDB alias M (16), siswi kelas II SMP (Sekolah Luar Biasa). Korban pun hamil dan sudah melahirkan.
Yohan menyetubuhi korban berulang kali dan kasus ini ditangani Polres Lembata sejak akhir bulan Januari 2024 lalu dengan laporan polisi nomor LP/B/08/I/2024/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 10 Januari 2024.
Yohan tidak sendiri menyetubuhi korban. Ada dua pelaku lainnya yang juga menyetubuhi korban hingga hamil dan melahirkan. dua pelaku lainnya yakni PM alias Rus (22), warga Kota Baru Tengah, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dan LP alias Oleng (26), warga Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Rus dan Oleng sendiri sudah terlebih dahulu ditangkap polisi dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan. Berkas perkara kedua tersangka Rus dan Oleng sudah P21 dan sudah disidangkan.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donatus Sare dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024) mengaku kalau dalam penggalian keterangan, korban mengaku digauli oleh tiga pelaku.
"Penyidik unit PPA Polres Lembata telah memeriksa 2 dua orang saksi, yakni kakak kandung dari korban, serta nenek korban," ujar Kasat.
Selain itu pengambilan keterangan terhadap korban yang juga didampingi oleh LSM Perlindungan anak sehingga terkuak dan didapatilah tiga nama pelaku
Awalnya polisi langsung bergerak mengamankan Rus dan Oleng di wilayah hukum Polres Lembata.
"Pada perkembangan proses tersebut berkas tersangka Rus dan Oleng sudah sampai pada tahapan P21 dan sekarang kedua tersangka tersebut sedang menjalani proses hukuman," tambah Kasat.
Tersangka Yohan sendiri kabur sejak Januari 2024 dan menjadi buron. Panggilan polisi selalu diabaikan tersangka Yohan.
Beberapa waktu lalu, tersangka Yohan yang merupakan salah satu buronan dari kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut, ditangkap oleh penyidik Polres Lembata di wilayah Polres Cilegon Polda Banten.
"Kami tangkap pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 19.30 wita di tempat kos kosan nya di Cilegon," ujar Kasat.
Tersangka sudah meninggalkan Lembata sejak bulan Januari 2024. Ia berpindah lokasi tinggal di Kota Cilegon. Dari hasil penyelidikan Polres Lembata yang dibantu Polres Cilegon Polda Banten, tersangka Yohan bekerja sebagai buruh di galangan kapal.
Dijelaskan bahwa, korban yang merupakan mantan siswa SLB (Sekolah Luar Biasa) disetubuhi oleh tersangka Yohan sebanyak dua kali yang terjadi pada bulan Juli 2023.
"yang pertama terjadi di kamar tidur di Tanah putih Desa Lamagute, Kecamatan Ile Ape Timur, kabupaten Lembata. selanjutnya yang kedua terjadi di tempat pangkas rambut milik pelaku di Akelaha, Kecamatan Nubatukan, kabupaten Lembata," urai Kasat.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka mengenali korban yang masih anak-anak tersebut berawal dari tersangka yang juga berteman dengan kakaknya korban sehingga tersangka sudah sering ke rumah korban,
Akibat perbuatan tersangka, korban yang masih di bawah umur tersebut hamil dan telah melahirkan seorang anak.
Penyidik PPA Polres Lembata juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Yohan ke Kejaksaan Negeri Lewoleba pada 17 September 2024 untuk ditindak lanjuti.